Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara menyesuaikan diri untuk bekerja dari rumah kecuali dua level jabatan tertinggi di instansi pemerintah yang ada di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Instruksi itu berlaku selama 14 hari mulai dari Senin (16/3) sampai dengan 31 Maret 2019 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan, berdasarkan surat edaran nomor 19 tahun 2020.
"ASN memang tidak diliburkan, tapi bekerja di rumah. Yang menentukan adalah para Sekretaris Jenderal (Sekjen), para Sekretaris Menteri (Sesmen) yang ada, dan para Sekretaris Utama (Sestama)," kata Tjahjo dalam video konferensi di Gedung Kemenpan RB, Senayan, Jakarta, Senin.
Namun, dua level tertinggi di instansi baik itu di Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah tetap bekerja di kantor dan jadwalnya disesuaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintahan masing-masing.
"Dua itulah yang saya kira tetap tinggal di kantor kecuali ada hal-hal yang urgen, ada hal-hal yang memang harus ditinggalkan," kata Tjahjo.
Hal itu untuk menjaga pelayanan publik tetap prima kendati langkah-langkah pencegahan penyebaran Virus Corona terus dilakukan oleh pemerintah.
"Untuk menjaga tidak berkumpulnya (orang), khususnya ASN di satu tempat untuk bekerja dan sebagainya. Jadi (langkah ini dibuat) untuk efektifitas dan efisiensi, dan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik," kata Tjahjo.
Dalam kesempatan itu, ia pun meminta Sekjen/ Sesmen/ Sestama dan tim Kemenpan RB terus memantau dan mencermati pernyataan resmi dari juru bicara Presiden terkait Virus Corona dan Gugus Tugas Pencegahan COVID-19 setiap hari.
Selain itu, Menpan RB juga meminta agar dicermati riwayat perjalanan dinas pegawai dalam 14 hari terakhir dan juga dicermati riwayat interaksi pegawai dengan penderita positif Virus Corona yang sudah terkonfirmasi dalam 14 hari kalender terakhir.
"ASN yang sedang melakukan tugas kedinasan di rumah atau di tempat tinggalnya, harus berada dalam tempat tinggalnya masing-masing. Kecuali dalam keadaan mendesak seperti harus memenuhi kebutuhan keperluan rumah tangga, pangan, kesehatan, atau terkait kesehatan yang harus melaporkan kepada atasannya masing-masing," kata Tjahjo.
Apabila harus mengikuti rapat kedinasan, ia pun mengimbau agar rapat diselenggarakan menggunakan teknologi telekonferensi atau video konferensi dari rumah dengan perangkat teknologi informasi dan komunikasi maupun media elektronik.
Tjahjo memastikan pemerintah tetap memberikan tunjangan kinerja bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasannya dengan bekerja dari rumah.
Berita Terkait
Liga Jerman - Union Berlin masuk ke zona degradasi
Minggu, 12 Mei 2024 7:24 Wib
KemenPAN-RB menyetujui 3.641 kuota usulan formasi penghulu di 2024
Selasa, 7 Mei 2024 21:15 Wib
Menpan RB: Seleksi CPNS dari sekolah kedinasan mulai Mei dan CASN Juni
Sabtu, 4 Mei 2024 1:45 Wib
RB BRI berkolaborasi lembaga pendidikan lahirkan wirausaha muda
Selasa, 30 April 2024 0:21 Wib
Liga Jerman - Bayern Muenchen menang, RB Leipzig hancurkan Dortmund
Minggu, 28 April 2024 0:20 Wib
Menpan RB: 38 kementerian-lembaga yang pertama dipindah ke IKN
Rabu, 17 April 2024 16:16 Wib
Menpan RB: Setiap ASN di IKN dapat satu unit hunian apartemen
Rabu, 17 April 2024 16:09 Wib
Kementerian PANRB menyiapkan 200 ribu formasi CASN ditempatkan di IKN
Rabu, 17 April 2024 15:41 Wib