Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menegaskan kepada jajarannya agar dana desa segera direalisasikan dalam bentuk program padat karya tunai dan digunakan untuk membantu menangani wabah COVID-19.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas melalui Video Conference dengan topik Kebijakan Moneter dan Fiskal Menghadapi Dampak Ekonomi Pandemi Global COVID-19 dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat, meminta jajarannya segera merealisasikan program dana desa.
“Saya sampaikan kepada Pak Menteri Desa, Mendagri, dan seluruh kepala daerah dan kepala desa agar dana desa segera direalisasikan terutama berkaitan padat karya tunai,” katanya.
Selain itu ia menegaskan bahwa dana desa juga dapat digunakan untuk membantu penanganan wabah COVID-19. “Dan juga membantu penanganan COVID-19 ini harus diperbanyak,” katanya.
Kepala Negara meminta program padat karya tunai diperbanyak di berbagai kementerian dan lembaga.
“Satu dua kementerian sudah mulai tapi menurut saya perlu diperbanyak di semua kementerian lagi,” katanya.
Presiden Jokowi menilai perlu ada kebijakan khusus di bidang moneter dan fiskal dalam menghadapi dampak ekonomi akibat pandemi COVID-19.
Tiga hal yang dilakukan yakni memperkuat penanganan bidang kesehatan dalam pengendalian penyebaran COVID-19, memperbesar program “safety net”, dan memberikan insentif ekonomi bagi UMKM dan pekerja sektor informal.
Berita Terkait
Sekjen Gerindra: Jokowi justru mendorong pertemuan Megawati-Prabowo
Sabtu, 4 Mei 2024 18:13 Wib
Jokowi tegaskan susunan kabinet mendatang hak prerogatif Presiden Terpilih
Jumat, 3 Mei 2024 19:25 Wib
Presiden Joko Widodo pimpin rapat penanganan pengungsi Gunung Ruang
Jumat, 3 Mei 2024 15:23 Wib
Basuki sebut Presiden Jokowi "down" saat gol timnas dianulir wasit
Selasa, 30 April 2024 6:34 Wib
Jokowi memperkenalkan Prabowo pada pemimpin baru Singapura
Senin, 29 April 2024 18:41 Wib
PM Singapura mengakui kepemimpinan Presiden Jokowi bagi Indonesia dan kawasan Asia Tenggara
Senin, 29 April 2024 14:11 Wib
Presiden Jokowi: 29 perusahaan Singapura antusias berinvestasi di IKN
Senin, 29 April 2024 14:03 Wib
Presiden Jokowi menandatangani pengesahan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
Senin, 29 April 2024 8:25 Wib