Jakarta (ANTARA) - Sebanyak sembilan laboratorium medik/klinik dan 25 laboratorium (lab) penguji yang sudah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) mempunyai potensi melakukan pengujian dan deteksi virus corona untuk mengetahui seseorang positif atau negatif COVID-19.
"Sertifikat atau laporan dari laboratorium medik/klinik dan laboratorium penguji yang telah terakreditasi KAN ini diakui juga oleh badan akreditasi negara lain yang telah menandatangani perjanjian Mutual Recognition Arrangements (MRA) dengan KAN," kata Direktur Akreditasi Laboratorium (BSN) Fajarina Budiantari dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis.
Di laboratorium-laboratorium itu dapat dilakukan uji pemeriksaan virus penyebab COVID-19 sehingga dapat mengetahui seseorang positif atau negatif COVID-19.
Laboratorium-laboratorium tersebut digolongkan dalam tiga kategori yakni laboratorium penguji yang memiliki fasilitas BSL 3 dan alat Polymerase Chain Reaction (PCR); laboratorium penguji yang memiliki Fasilitas BSL 2/BSL 2 plus dan alat PCR; dan laboratorium medik yang memiliki fasilitas BSL 2 dan alat PCR.
Laboratorium penguji yang memiliki fasilitas BSL 3 dan alat PCR adalah Balai Besar Penelitian Veteriner di Bogor, Lembaga Penyakit Tropis (LPT) Universitas Airlangga di Surabaya, Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan Bogor (BBPMSOH) di Bogor, Laboratorium Pendidikan dan Layanan Fakultas Kedokteran Hewan IPB di Bogor.
Laboratorium medik yang memiliki fasilitas BSL 2 dan alat PCR yakni UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Jawa Barat di Bandung, Laboratorium Klinik Utama Prodia Kramat di Jakarta Pusat, Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya, Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta di Jakarta Pusat, Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang di Palembang, Laboratorium Klinik Utama Pramita Cabang Jakarta di Jakarta Timur, Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Balai Laboratorium Kesehatan Yogyakarta, Kalgen Innolab (PT. Innolab Sains Internasional) di Jakarta Utara.
Laboratorium penguji yang memiliki fasilitas BSL 2/BSL 2 plus dan alat PCR adalah Balai Besar Veteriner Wates Yogyakarta, Balai Veteriner Banjarbaru, Pusat Veteriner Farma di Surabaya, UPT Veteriner Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang, UPT Laboratorium Kesehatan Hewan Malang, UPTD Rumah Sakit Hewan dan Laboratorium Veteriner di Lombok, Balai Besar Veteriner Denpasar, Balai Veteriner Bukittinggi, Balai Besar Veteriner Maros, Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian di Jakarta Timur, Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta Jakarta di Tangerang.
Kemudian, Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan, Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok di Jakarta Utara, Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan, Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin, Balai Karantina Pertanian Kelas I Jambi, Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta, Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam, Balai Veteriner Kelas B Boyolali, Balai Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner di Bandung, serta UPT Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan, Teknologi Peternakan dan Pengujian Mutu Hasil Peternakan, DKPKP Provinsi DKI Jakarta.
KAN juga telah mengakreditasi laboratorium penguji dan laboratorium medik/klinik di luar sembilan laboratorium medik/klinik dan 25 laboratorium penguji), dengan lingkup akreditasi menggunakan peralatan PCR namun belum memiliki fasilitas BSL.
KAN mencatat di Indonesia ada total 71 laboratorium medik dan 1.366 laboratorium penguji terakreditasi. Seluruh laboratorium medik itu telah menerapkan SNI ISO 15189:2012 Laboratorium medik – Persyaratan khusus untuk mutu dan kompetensi yang merupakan adopsi identik dari ISO 15189:2012 Medical laboratories – Particular requirements for quality and competence.
Laboratoirum penguji telah menerapkan SNI ISO/IEC 17025 - Persyaratan umum kompetensi laboratorium pengujian dan laboratorium kalibrasi yang merupakan adopsi identik dari ISO/IEC 17025 General requirements for the competence of testing and calibration laboratories.
Badan Standardisasi Nasional (BSN) juga telah menetapkan SNI 8340:2016 Sistem manajemen biorisiko laboratorium dan panduannya SNI 8434:2017 Sistem manajemen biorisiko laboratorium – Panduan pelaksanaan.
KAN mewakili Indonesia dalam forum kerja sama internasional antar badan akreditasi, yaitu International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC) dan Asia Pacific Accreditation Cooperation Incorporated (APAC).
Fokus kerja sama yang dilakukan oleh organisasi-organisasi tersebut adalah perjanjian saling pengakuan atas hasil-hasil pengujian, kalibrasi, dan sebagainya yang disebut sebagai Mutual Recognition Arrangements (MRA).
Melalui penandatangan MRA tersebut, anggota badan akreditasi akan saling mengakui satu sama lain atas sertifikat dan laporan yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang terakreditasi.