Surabaya (ANTARA) - Kantor atau perusahaan yang tidak meliburkan pegawai selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Surabaya, Jawa Timur, mulai Selasa hingga 14 hari ke depan akan dikenai sanksi.
"Satu dua hari ini masih ada imbauan dan edukasi, tapi untuk berikutnya, ya kita minta untuk ditutup," kata Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya Eddy Christijanto.
"Kalau masih bandel akan mengarah kepada pencabutan izin. Tapi diharap tidak sampai ke sana," ia menambahkan.
Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Surabaya penghentian sementara kegiatan kerja di kantor hanya dikecualikan untuk instansi pemerintah pusat maupun daerah serta badan usaha yang terlibat dalam penanganan COVID-19 serta pemenuhan kebutuhan pokok.
Apotek, rumah sakit, klinik, toko alat kesehatan, pasar rakyat, warung makanan, toko kelontong, toko sembako, swalayan, pusat belanja, penyedia air minum, restoran cepat saji, stasiun pengisian bahan bakar, penyedia gas, layanan telekomunikasi, bank, hotel, penyedia layanan internet, dan penatu masih diperbolehkan beroperasi dengan menerapkan protokol pencegahan penularan virus corona.
Eddy meminta seluruh warga dan pengusaha mematuhi ketentuan berkenaan dengan pelaksanaan PSBB untuk mengendalikan penularan COVID-19.
"Insya Allah harapan kita satu putaran saja PSBB," katanya.
Berita Terkait
Liga 1 Indonesia - David Da Silva cetak "hattrick" saat Persib bungkam Persebaya 3-1
Sabtu, 20 April 2024 18:12 Wib
IBL 2024 - Eks pemain NBA Portland Trail Blazers perkuat Pacific Caesar Surabaya
Selasa, 16 April 2024 6:29 Wib
TNI AL fasilitasi ribuan pemudik naik KRI dari Jakarta tujuan Semarang dan Surabaya
Selasa, 9 April 2024 7:41 Wib
PLN Sulselrabar kembali memberangkatkan 300 orang mudik ke Surabaya
Minggu, 7 April 2024 2:16 Wib
BMKG : Hujan berpotensi guyur mayoritas kota besar di Indonesia
Sabtu, 30 Maret 2024 9:09 Wib
Gempa susulan magnitudo 6.5 kembali menggoyang Kota Surabaya
Jumat, 22 Maret 2024 17:11 Wib
Liga 1 Indonesia - Persebaya bermain 0-0 dengan Madura United
Kamis, 14 Maret 2024 6:14 Wib
Terjadi ledakan di Kantor Subdensi Pom Detasemen I Polda Jatim pada Senin
Senin, 4 Maret 2024 12:21 Wib