Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan denda maksimal pada manajemen gerai restoran cepat saji McDonald's Sarinah, sebagai tindak lanjut pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan mereka.
Pelanggaran itu, seperti diketahui, adalah mengenai kerumunan masyarakat saat acara penutupan operasional gerai makanan cepat saji tersebut di Sarinah, Jakarta Pusat, pada Hari Minggu (10/5) lalu.
"Atas pelanggaran yang terjadi, diberikan denda administratif maksimal yakni sebesar Rp10 juta oleh manajemen McDonald's Sarinah melalui Bank DKI," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota Jakarta, Kamis.
Pertimbangan penjatuhan sanksi maksimal itu, Arifin menjelaskan karena yang pertama adalah jumlah orang yang berkumpul banyak dan dibuktikan dengan beberapa alat bukti. Kemudian yang kedua waktu PSBB yang tidak sebentar (mulai dari 10 April 2020) dengan ditentukan berbagai batasan-batasan yang harus dilakukan sehingga tidak ada alasan untuk belum sosialisasi.
"Ketiga, ada alat bukti yang menunjukan ada kesan mengundang orang-orang datang, karena diumumkan di Instagramnya (IG) untuk datang. Lalu disediakan sarana keramaian seperti kain untuk tandatangan. Menurut kami ini sanksinya tidak bisa minimal. Tapi harus maksimal," ucap Arifin.
Lebih lanjut Arifin menyampaikan bahwa penjatuhan sanksi itu diawali dengan pemanggilan kepada pihak manajemen McDonald's Sarinah. Dalam pemanggilan tersebut, jajaran Satpol PP Provinsi DKI Jakarta lantas memberikan teguran dan menjelaskan kelalaian pihak manajemen terkait pelaksanaan PSBB di Jakarta yang tertuang dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020.
"Pemanggilan dilakukan pada 14 Mei 2020 ini. Pihak manajemen bersikap kooperatif serta mengakui kelalaiannya," ucap Arifin.
Arifin juga mengatakan pihak manajemen McDonalds Sarinah juga telah bersedia membayar denda sanksi administratif sesuai yang tertulis pada Pergub Nomor 41 Tahun 2020 Pasal 7.
Berkaca dari kejadian ini, ke depan, diharapkan para pelaku usaha maupun seluruh masyarakat di Jakarta dapat semakin disiplin dalam menjalani masa PSBB.
"Hal ini tak lain untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 di Ibu Kota. Sehingga, dibutuhkan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam menangani virus ini," ucapnya.
Berita Terkait
Golkar DKI Jakarta memastikan Ridwan Kamil maju di Pilkada Jawa Barat
Jumat, 26 April 2024 16:59 Wib
Kejati menetapkan satu tersangka lagi kasus korupsi Dana Pensiun PTBA
Kamis, 25 April 2024 13:47 Wib
Indonesia meraih dua medali emas dari Triathlon Tour Singapura
Kamis, 18 April 2024 10:35 Wib
PKS mengusung Khoirudin hingga Mardani Ali Sera maju Pilkada DKI Jakarta
Rabu, 17 April 2024 15:43 Wib
Pemprov DKI Jakarta mengajukan penonaktifan 92 ribu NIK warga ke Kemendagri
Rabu, 17 April 2024 11:28 Wib
Mudik gratis hemat THR
Sabtu, 6 April 2024 18:06 Wib
Ketua PP Muhammadiyah dijadwalkan jadi khatib shalat Id di Pantai Losari Makassar
Jumat, 5 April 2024 17:58 Wib
Satpol PP Sulsel rakor kesiagaan damkar hadapi libur panjang Lebaran 1445 H
Jumat, 5 April 2024 13:15 Wib