Mamuju (ANTARA) - Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Barat Hasoloan Manalu mengingatkan pemerintah setempat agar berhati-hati dengan penggunaan dana untuk penanganan COVID-19.
"Saya berharap, dana COVID-19 digunakan sesuai dengan peruntukannya. Jangan sekali-kali menyalahgunakannya untuk kepentingan yang lain, karena tidak sesuai dengan undang-undang dengan ancaman hukumannya adalah hukuman mati," katanya di Mamuju, Sulbar, Kamis.
Ia menyatakan, pengawasan yang dilakukan oleh BPKP terhadap penggunaan dana COVID-19 sesuai dengan peraturan, tidak terbatas hanya mengawasi dana bantuan sosial, tetapi juga mengawasi refocusing anggaran pada tiga bidang, yaitu kesehatan, jaring pengaman sosial dan juga pemulihan ekonomi.
"Audit data telah dilakukan terhadap jaring pengaman sosial, baik dari Kementerian Sosial maupun BLT Dana Desa yang difokuskan pada tiga kabupaten, yaitu Polewali Mandar, Majene dan Mamuju," kata Hasoloan Manalu.
Selain audit data, lanjut Hasoloan Manalu, juga dilakukan sinkronisasi data untuk melihat sejauh mana unit-unit antara penerima bansos dari Kementerian Sosial, yaitu PKH (program keluarga harapan), BPNT (bantuan pangan non tunai), BLT dana desa dan juga dari APBD, yang mana banyak terjadi tumpang tindih.
Sementara itu, Sekretaris Provinsi Sulbar Muhammad Idris mengatakan bahwa berbicara korupsi di era pandemi, itu berarti berbicara mengenai komitmen dan integritas, karena itu merupakan hulu dari segala permasalahan korupsi.
"Akuntabilitas publik, dengan dana yang tersedia kemungkinan disalahkangunakan karena adanya niat penyalahgunaan dana COVID-19. Tetapi, tidak ada penyalahgunaan terjadi karena by design atau dengan desain dan tidak ada kesalahan terjadi karena kolektif persekongkolan. Seluruh dana yang dialokasikan untuk COVID-19 begitu mendadak melalui refocusing," ujar Muhammad Idris.
Ia juga menyampaikan bahwa terkait penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat terdampak COVID-19 terkendala pada ketidaksiapan data dan kesigapan aparat.
"Melihat kondisi di lapangan, bertemunya antara ketidaksiapan data dan kesigapan aparat (para pelayan publik) ini menjadi satu kendala konkrit," kata Muhammad Idris.
"Oleh karena itu, pemerintah dari seluruh tingkatan harus bisa betul-betul memanfaatkan momentum COVID-19 ini sebagai momen pembelajaran tata kelola, dimana ketidaksiapan aparat pada kasus kasus seperti ini, tidak seharusnya terjadi," ujar Muhammad Idris.
Berita Terkait
Kemenag Sulbar kampanye wajib halal UMKM di Mamuju
Minggu, 5 Mei 2024 1:24 Wib
BPBD: Material longsor menutupi ruas jalan pada 70 titik di Mamasa
Jumat, 3 Mei 2024 22:34 Wib
PJ Gubernur Sulbar: Kemendagri apresiasi upaya pengendalian inflasi
Jumat, 3 Mei 2024 21:22 Wib
DTPHP Sulbar lakukan Gerakan Percepatan Tanam Padi di Mamuju Tengah
Jumat, 3 Mei 2024 0:33 Wib
BPS: Sulbar provinsi dengan pengendalian inflasi terbaik
Kamis, 2 Mei 2024 20:10 Wib
Basarnas dan RSUD Sulbar menandatangani kesepakatan penyelenggaraan SAR
Kamis, 2 Mei 2024 19:53 Wib
Pemprov Sulbar percepatan satu data provinsi menuju satu data Indonesia
Kamis, 2 Mei 2024 18:23 Wib
Kapolda menjamin keamanan lingkungan pendidikan di Sulbar
Kamis, 2 Mei 2024 18:21 Wib