Banjarmasin (ANTARA) - Kisruh pembongkaran sejumlah baliho besar jenis bando di Banjarmasin berakhir laporan polisi oleh para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Kami resmi membuat laporan polisi ke Polda Kalsel dengan terlapor Ichwan Noor Chalik atas tindakannya membongkar 10 baliho di sepanjang Jalan Ahmad Yani," ujar Ketua APPSI Kalsel Winardi Setiono, di Banjarmasin, Senin.
Terlapor sendiri diketahui sebelumnya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Banjarmasin. Namun Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina telah mencopot Ichwan Noor Chalik sebagai buntut pembongkaran paksa terhadap baliho bando pada Jumat (19/6) dini hari.
Winardi menegaskan, pengusaha periklanan telah dizalimi, sehingga jalur hukum terpaksa ditempuh sebagai bentuk perlawanan atas aksi semena-mena seorang pejabat publik.
"Kami sudah ada kesepakatan dengan Wali Kota untuk memberikan waktu bagi pengusaha mengubah bentuk baliho sembari menunggu berakhirnya kontrak iklan. Jadi, notulen rapat dari kesepakatan secara otomatis menggugurkan surat peringatan," ujarnya pula.
Sementara kuasa hukum pelapor Hotman N Simangunsong mengungkapkan, para pengusaha mengalami kerugian materiil Rp8,9 miliar dari rusaknya baliho yang dibongkar.
"Terlapor diduga melanggar Pasal 406 KUHP tentang Perusakan serta dijerat juga dugaan pencurian, karena ada beberapa alat aluminium dari bahan baliho hilang," katanya pula.
Hotman berharap, penyidik dapat segera memproses laporan mereka dan menyatakan bakal mengawal kasusnya hingga P-21 dan penetapan tersangka.
"Jangan semena-mena jadi pejabat. Ada konsekuensi hukum dari setiap perbuatan melawan hukum," katanya pula.