Makassar (ANTARA) - Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan yang menangani perkara dugaan korupsi proyek Jembatan Bosalia yang merugikan negara Rp644 juta tersebut segera melengkapi bukti satu tersangka yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Jeneponto berinisial AM.
Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Jeneponto Ipda Ahmad Saleh, Selasa, mengatakan, perkara yang sudah ditangani hampir setahun ini mendudukkan lima orang tersangka dan empat diantaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jeneponto.
"Tersangka dalam kasus ini ada lima dan empat tersangka sudah dilimpahkan. Kalau untuk tersangka mantan Kadis PU Jeneponto sendiri, berkasnya dikembalikan oleh jaksa peneliti untuk dilengkapi," ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya masih berusaha untuk melengkapi beberapa petunjuk jaksa peneliti sebelum berkasnya kembali diajukan untuk pelimpahan ke kejaksaan.
Ipda Ahmad Saleh pun enggan menjelaskan apa yang menjadi petunjuk jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Jeneponto itu karena ia menilai petunjuk tersebut sudah masuk ke pokok materi perkara.
"Kalau mengenai petunjuk JPU, itu masuk materi perkara jadi mungkin kami tidak bisa berikan gambaran mengenai lebih dalam terkait itu. Namun pada intinya masih ada kebutuhan materil yang harus dipenuhi," katanya.
Ahmad sendiri mengaku belum mengetahui pasti kapan berkas perkara mantan Kadis PU Jeneponto itu bisa dirampungkan dan diserahkan ke Kejaksaan.
"Kalau terkait dengan harinya kami tidak bisa pastikan, tapi pada intinya pihak Tipikor Polres Jeneponto akan menuntaskan berkas perkara yang ada," terangnya.
Sebelumnya, proyek pembangunan Jembatan Bosalia di Kelurahan Sidenre menghubungkan Kelurahan Monro-Monro tahap I itu dikerjakan pada 2016 lalu oleh Bidang Bina Marga Dinas PU Jeneponto.
Proyek tersebut bermasalah diduga adanyaa kekurangan volume pekerjaan karena tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp644 juta sesuai temuan BPK.
Kelima orang tersangka masing-masing berinisial AM selaku pengguna anggaran dalam hal ini mantan Kadis PU, AA selaku PPTK, RM selaku PPK, AS selaku bendahara pengeluaran dan MTT selaku pelaksana proyek.
Berita Terkait
KONI Sulsel berharap anggaran operasional untuk PON XXI segera cair
Rabu, 1 Mei 2024 18:50 Wib
Rektor UNM ingin segera bangun kampung halamannya di Sulawesi Barat
Rabu, 1 Mei 2024 17:49 Wib
Mendag minta pengusaha segera merealisasikan impor bawang putih
Selasa, 30 April 2024 10:48 Wib
KPU segera menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon terpilih
Senin, 22 April 2024 18:34 Wib
Setelah menang di MK, Prabowo segera bertemu Megawati
Senin, 22 April 2024 18:29 Wib
Amin segera menyikapi putusan MK terkait sengketa Pilpres
Senin, 22 April 2024 16:10 Wib
KPU Bulukumba segera bentuk Badan Adhoc Pilkada Serentak 2024
Senin, 22 April 2024 1:08 Wib
Pemerintah segera atur masa transisi perubahan Permendag barang kiriman PMI
Rabu, 17 April 2024 4:30 Wib