Kupang (ANTARA) - Tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap dua tersangka kasus korupsi dana fasilitas kredit Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara sebesar Rp127 miliar saat berada di sebuah villa di Mojokerto, Jatim.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) Abdul Hakim yang dikonfirmasi ANTARA di Kupang, Minggu, membenarkan adanya penangkapan dua tersangka, yakni William Kodrata dan Loe Mei Lien.
"Benar ada dua tersangka kasus Bank NTT Cabang Surabaya telah ditangkap," katanya.
Dua tersangka itu diringkus tim intelijen Kejaksaan Agung, tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT, dan tim intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di sebuah villa Puncak Trawas, Kelurahan Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (4/7).
Menurut Abdul Hakim, tim Kejaksaan Tinggi NTT telah berangkat ke Surabaya untuk menjemput kedua tersangka yang saat ini telah diamankan di ruangan tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Kejaksaan Tinggi NTT telah mengamankan enam dari tujuh tersangka skandal korupsi dana fasilitas kredit Bank NTT Cabang Surabaya. Hingga saat ini masih ada satu tersangka yang sedang dalam pengejaran tim Kejaksaan Tinggi NTT," katanya.
Berita Terkait
BMKG : Gempa magnitudo 5,0 di Alor NTT tidak berpotensi tsunami
Selasa, 16 April 2024 12:33 Wib
1.076 penumpang dari NTT tiba di Pelabuhan Makassar pada H+5 Lebaran
Selasa, 16 April 2024 6:13 Wib
Kemenkumham Sulsel dan Kakanwil NTT bahas kolektif kolegial
Selasa, 2 April 2024 21:18 Wib
Perjalanan mengantar Derfi pulang ke Desa Bakuin NTT
Rabu, 27 Maret 2024 14:35 Wib
AP I : Bandara El Tari buka rute penerbangan baru Kupang-Makassar PP
Jumat, 22 Maret 2024 11:44 Wib
BMKG imbau masyarakat tidak panik dengan gempa susulan di Kabupaten Malaka NTT
Selasa, 27 Februari 2024 17:53 Wib
Gempa bumi magnitudo 5,2 guncang Malaka NTT
Selasa, 27 Februari 2024 13:04 Wib
BMKG : Gempa bermagnitudo 5,6 guncang wilayah Nagekeo NTT
Kamis, 25 Januari 2024 21:08 Wib