Meulaboh (ANTARA) - Polres Aceh Barat Daya, Selasa menangkap seorang perempuan berinisial RS alias VN (27), seorang karyawati pada suatu bank di Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang nasabah dengan total mencapai Rp3 miliar lebih.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit mobil jenis Honda HRV bernomor registrasi BL 1381 BZ warna putih, lima buah kartu ATM, satu unit mesin EDC merek Ferifone, uang tunai Rp 1,8 juta lebih, satu eksamplar rekening korban milik salah satu korban, tiga unit handphone, buku bank, serta sebuah tanda pengenal milik tersangka RS.
“Kasus ini terungkap setelah kita mendapatkan laporan dari masyarakat,” kata Kapolres Aceh Barat Daya, AKBP Muhammad Nasution diwakili Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Daya, AKP Erjan Dasmi, yang dihubungi dari Meulaboh, Aceh Barat, Selasa.
Menurut Dasmi, tersangka RS sempat menjadi buronan polisi setelah sebelumnya ia diduga sempat melarikan diri dari Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, untuk bersembunyi.
Ia kemudian ditangkap polisi di satu rumah di kawasan Desa Blang Bebangka, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, Sabtu (4/7) pekan lalu, setelah polisi melacak keberadaan tersangka.
Ada pun modus operandi yang dilakukan tersangka RS, yakni dengan cara mengiming-iming hadiah kepada calon korbannya, apabila korban bersedia melakukan deposito uang di bank serta sejumlah iming-iming lainnya yang diduga tidak masuk akal.
Atas perbuatannya, kata AKP Erjan Dasmi, tersangka RS dijerat dengan pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Tidak hanya itu, polisi juga menjerat karyawati bank ini dengan Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat selama lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp20 miliar, kata AKP Erjan Dasmi menuturkan.
Berita Terkait
Perkemi Sulsel sarankan pengurangan atlet untuk PON XXI Aceh-Sumut
Rabu, 1 Mei 2024 19:10 Wib
KONI Sulsel berharap anggaran operasional untuk PON XXI segera cair
Rabu, 1 Mei 2024 18:50 Wib
Bareskrim Polri tangkap lima tersangka selundupkan 19 kg sabu dari Malaysia
Selasa, 16 April 2024 22:04 Wib
FIFA menjatuhkan sanksi kepada Persija dan empat klub Indonesia lainnya
Selasa, 2 April 2024 18:01 Wib
Pertina Sulsel fokus matangkan 12 atlet jelang PON XXI
Senin, 1 April 2024 12:34 Wib
BMKG : Sebagian wilayah Indonesia masih berpotensi hujan lebat
Rabu, 27 Maret 2024 10:09 Wib
KPU RI sahkan perolehan suara Anies-Muhaimin unggul di Aceh
Jumat, 15 Maret 2024 13:20 Wib
BMKG prakirakan mayoritas wilayah RI berpotensi hujan lebat
Kamis, 7 Maret 2024 7:19 Wib