Balikpapan (ANTARA) - Polisi Perairan meringkus tiga pencuri tali tambat kapal yang beroperasi maupun singgah di Kalimantan Timur.
Tiga orang tersangka dibekuk polisi di perairan Muara Berau, Kutai Kartanegara, pekan lalu.
“Mereka ambil dari dua kapal masing-masing satu rol sepanjang 200 meter,” kata Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Tatar Nugroho, Senin.
Kapal-kapal yang menjadi korban dari tersangka KY, NM dan JM adalah MV Red Daisy dan MV Captain Yannis L. Ketiga tersangka dikategorikan melakukan pencurian dengan pemberatan.
Menurut Tatar, seluruh barang bukti kini diamankan di Markas Polairud di Somber, Balikpapan. Begitu juga dengan para tersangka.
Karena harganya yang cukup mahal, tali tambat kapal menjadi satu objek incaran para bajing loncat perairan. Dalam sejumlah kasus yang lain, mereka juga mengambil apa saja yang bisa diambil di atas kapal.
Para pencuri naik ke kapal di malam hari lewat berbagai cara. Dalam kejadian beberapa waktu lampau, misalnya, pencuri naik ke kapal lewat rantai jangkar kapal.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu pencurian dengan pemberatan tersebut. Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Karena perbuatan para tersangka, juga dari berbagai kasus sebelum ini, perairan Muara Berau di delta Sungai Mahakam itu dikategorikan "blackwater" atau perairan yang tidak aman oleh para pelaut. Tidak hanya oleh pelaut-pelaut Indonesia, tapi juga secara internasional
“Semoga penegakan hukum yang kami lakukan bisa kembali menciptakan rasa aman bagi para pelaut dan mereka yang beraktivitas di laut lainnya,” kata Tatar.