Makassar (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Sulawesi Selatan Farid Wajdi mengatakan, setiap bakal calon khususnya aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri atau anggota DPR maupun DPRD yang akan ikut serta dalam kontestasi pemilihan kepala daerah harus menyertakan surat pengunduran dirinya.
"Semua ada aturannya. Khusus untuk PNS, TNI-Polri, DPR, DPRD maupun DPD kalau ingin maju dalam kontestasi Pilkada harus menyertakan surat permohonan pengunduran dirinya dalam lampiran saat pendaftaran," ujar Ketua KPU Makassar Farid Wajdi di Makassar, Kamis.
Ia mengatakan, setiap bakal calon yang akan ikut kontestasi harus patuh pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 tahun 2020 tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Farid menerangkan, setiap orang punya hak yang sama untuk dicalonkan atau mencalonkan menjadi kepala daerah. Namun, semua harus mengikuti ketentuan yang berlaku dalam hal ini PKPU.
Terkhusus bagi PNS, TNI-Polri maupun anggota DPD, DPR maupun DPRD jika ingin mencalonkan menjadi kepala daerah harus mengikuti PKPU yang berlaku, yakni mengundurkan diri sebelum mendaftar di KPU.
"Ada syarat-syarat yang ditetapkan saat akan mendaftar. Jika PNS atau pejabat lainnya itu harus melampirkan surat pengunduran dirinya karena aturannya memang demikian. Nanti setiap berkas itu juga masih akan diteliti dan diverifikasi ulang lagi," katanya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan bahwa aturan itu terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
"PNS yang melanggar kewajiban tersebut diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS. Di aturan sebelumnya, PNS yang tidak mengundurkan diri diberhentikan dengan hormat," kata Haryomo.
Aturan tersebut, kata dia, untuk mengakomodasi usulan dan masukan PNS di instansi pusat dan pemerintah daerah (pemda).
Dengan terbitnya PP No. 17/2020, kini PNS pusat/daerah wajib mengundurkan diri apabila ditetapkan menjadi peserta pemilu/pilkada oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.
Berita Terkait
Dispar kenalkan 'Makassar Kota Makan Enak' pada MTF 2024 di Surabaya
Minggu, 19 Mei 2024 6:44 Wib
Pj Bupati Luwu mengajak seluruh pihak sukseskan Pilkada Serentak 2024
Sabtu, 18 Mei 2024 20:42 Wib
Kemendagri sosialisasi sukseskan Pilkada Serentak 2024
Sabtu, 18 Mei 2024 20:41 Wib
Sulsel siap melaksanakan Pilkada Serentak 27 November 2024
Sabtu, 18 Mei 2024 18:34 Wib
50 perusahaan meramaikan ajang MDS-MTF di Surabaya
Sabtu, 18 Mei 2024 17:49 Wib
Baznas RI nobatkan Wali Kota Makassar jadi Duta Zakat Indonesia
Sabtu, 18 Mei 2024 14:33 Wib
KPK sita dokumen dan bukti elektronik saat geledah rumah adik SYL di Makassar
Sabtu, 18 Mei 2024 6:29 Wib
Danlantamal VI Makassar ke Kepulauan Selayar terkait rencana pembangunan Lanal
Sabtu, 18 Mei 2024 6:16 Wib