Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menandatangani dan menerbitkan PP Nomor 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN yang disebut tidak akan mengurangi independensi KPK.
“PP ini merupakan prakarsa KemenPAN dan RB,” kata Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan PP Nomor 41/2020 merupakan pelaksanaan amanat UU KPK pasal 1 angka 6, pasal 69B, dan pasal 69C.
Aturan itu pada intinya mengatur bahwa pegawai KPK adalah ASN dan dalam hal pegawai KPK belum berstatus sebagai ASN maka dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak revisi kedua UU KPK yang diundangkan pada 17 Oktober 2019, pegawai KPK itu dapat diangkat sebagai ASN sepanjang memenuhi syarat.
Ia menambahkan, PP ini diterbitkan dengan tujuan tertib administrasi negara.
"PP ini tidak akan mengurangi sifat independen KPK, sebagaimana Pasal 3 UU KPK yang menyatakan KPK tetap independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Sama sekali tidak ada niat Pemerintah untuk melemahkan KPK dalam hal ini, sebaliknya ini adalah bagian dari memperkuat institusi pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Purwono.
PP Nomor 41/2020 mengatur pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN. Pengangkatan dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan. Penghasilan pegawai KPK yang telah beralih menjadi pegawai ASN juga ditegaskan tidak akan berkurang.
Berita Terkait
Timnas Indonesia U-23 lolos ke semifinal AFC, Presiden Jokowi: Sangat bersejarah!
Jumat, 26 April 2024 12:29 Wib
Jokowi menyiapkan program unggulan Prabowo-Gibran dalam RKP-RAPBN 2025
Kamis, 25 April 2024 13:47 Wib
Jokowi mendukung inisiatif Prabowo-Gibran rangkul seluruh komponen
Kamis, 25 April 2024 13:44 Wib
SMK Mamuju terima mobil listrik bantuan Presiden Jokowi
Rabu, 24 April 2024 21:33 Wib
Pj Gubernur Sulbar: Presiden Jokowi dukung pembangunan infrastruktur
Rabu, 24 April 2024 19:54 Wib
Prabowo menyampaikan terima kasih ke Jokowi
Rabu, 24 April 2024 16:01 Wib
PJ Gubernur Sulbar mengapresiasi masyarakat usai kunjungan Jokowi lancar
Rabu, 24 April 2024 13:36 Wib
Presiden Jokowi menyoroti kerugian negara Rp180 triliun karena WNI berobat ke luar negeri
Rabu, 24 April 2024 12:49 Wib