Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menandatangani dan menerbitkan PP Nomor 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN yang disebut tidak akan mengurangi independensi KPK.
“PP ini merupakan prakarsa KemenPAN dan RB,” kata Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan PP Nomor 41/2020 merupakan pelaksanaan amanat UU KPK pasal 1 angka 6, pasal 69B, dan pasal 69C.
Aturan itu pada intinya mengatur bahwa pegawai KPK adalah ASN dan dalam hal pegawai KPK belum berstatus sebagai ASN maka dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak revisi kedua UU KPK yang diundangkan pada 17 Oktober 2019, pegawai KPK itu dapat diangkat sebagai ASN sepanjang memenuhi syarat.
Ia menambahkan, PP ini diterbitkan dengan tujuan tertib administrasi negara.
"PP ini tidak akan mengurangi sifat independen KPK, sebagaimana Pasal 3 UU KPK yang menyatakan KPK tetap independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Sama sekali tidak ada niat Pemerintah untuk melemahkan KPK dalam hal ini, sebaliknya ini adalah bagian dari memperkuat institusi pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Purwono.
PP Nomor 41/2020 mengatur pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN. Pengangkatan dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan. Penghasilan pegawai KPK yang telah beralih menjadi pegawai ASN juga ditegaskan tidak akan berkurang.
Berita Terkait
Jokowi tersenyum lebar saat merespons soal inisiasi pertemuan Prabowo-Mega
Selasa, 7 Mei 2024 12:04 Wib
Presiden Jokowi setuju tak boleh ada orang "toxic" di pemerintahan
Selasa, 7 Mei 2024 12:02 Wib
Presiden Jokowi: Perangkat teknologi-komunikasi masih didominasi impor
Selasa, 7 Mei 2024 11:43 Wib
Presiden Jokowi meresmikan IDTH jadi pusat uji perangkat digital terbesar ASEAN
Selasa, 7 Mei 2024 11:42 Wib
Presiden Jokowi mengaku tak beri masukan soal kabinet Prabowo-Gibran
Selasa, 7 Mei 2024 11:16 Wib
Presiden Jokowi tekankan anggaran jangan dipakai rapat dan studi banding
Senin, 6 Mei 2024 13:07 Wib
Sekjen Gerindra: Jokowi justru mendorong pertemuan Megawati-Prabowo
Sabtu, 4 Mei 2024 18:13 Wib
Jokowi tegaskan susunan kabinet mendatang hak prerogatif Presiden Terpilih
Jumat, 3 Mei 2024 19:25 Wib