Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis kembali memanggil mantan Bupati Bogor periode 2008-2014 Rachmat Yasin (RY) sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi.
"RY, Bupati Bogor periode 2008 sampai dengan 2014 dipanggil sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Dalam penyidikan kasus itu, tersangka Rachmat diketahui telah mengembalikan uang senilai Rp8,9 miliar ke KPK. Rachmat pun telah diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (17/7) untuk mendalami perihal pengembalian uang tersebut.
KPK telah mengumumkan Rachmat sebagai tersangka pada 25 Juni 2019. Untuk kasus suap, tersangka Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8.931.326.223.
Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.
Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diketahui, Rachmat telah bebas pada 8 Mei 2019 setelah menjalani masa hukuman terkait perkara korupsi lainnya di Lapas Sukamiskin Bandung.
Rachmat saat itu divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta karena menerima suap senilai Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.
Berita Terkait
KPK sita dokumen dan bukti elektronik saat geledah rumah adik SYL di Makassar
Sabtu, 18 Mei 2024 6:29 Wib
KPK menggeledah rumah keluarga SYL di Makassar
Kamis, 16 Mei 2024 21:29 Wib
KPK menggeledah rumah adik SYL di Kota Makassar
Kamis, 16 Mei 2024 20:10 Wib
KPK menyita sebuah rumah SYL di Makassar
Kamis, 16 Mei 2024 13:04 Wib
KPK panggil Nayunda Nabila sebagai saksi terkait perkara TPPU Syahrul Yasin Limpo
Senin, 13 Mei 2024 14:01 Wib
Saksi ungkap SYL bebankan kebutuhan di luar negeri sebesar Rp800 juta ke anak buah
Rabu, 8 Mei 2024 17:48 Wib
Saksi ungkap SYL membayar gaji pembantu Rp35 juta dari uang pegawai Kementan
Rabu, 8 Mei 2024 13:19 Wib
Jaksa KPK membuka peluang menghadirkan Ahmad Sahroni di sidang SYL
Selasa, 7 Mei 2024 11:36 Wib