Makassar (ANTARA News) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara mencatat jumlah penunggak pajak selama Januari hingga Oktober tahun ini mencapai 767 ribu wajib pajak.
Kepala Kanwil Direktorat Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara Angin Prayitno Aji di Makassar, Jumat, menjelaskan tingginya pununggak pajak menjadi kendala realisasi penerimaan pajak tahun ini.
Realisasi penerimaan pajak hingga akhir Oktober tahun ini baru mencapai Rp4,3 triliun atau 70,6 persen dari target Rp6,1 triliun.
"Kami terus mengimbau wajib pajak, untuk menyelesaikan tagihan-tagihan mereka," kata dia.
Menurut dia, penerimaan pajak tersebut tergolong rendah karena akhir oktober penerimaan semestinya sudah mencapai 85 persen.
Data Kanwil DJP Sulselbartra menyebutkan, tunggakan wajib pajak (WP) tahun ini sekitar 68.155 untuk WP Badan dan 698.997 untuk WP Orang Pribadi.
Dia menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas kepada penunggak pajak jika hingga akhir tahun tidak melunasi tunggakannya dan telah mengirimkan surat imbauan kepada para penunggak tersebut.
Apalagi, kata dia, DJP Sulselbartra mengetahui nilai asset maupun harta kekayaan setiap wajib pajak, sehingga kemungkinan untuk melakukan mangkir dari tunggakan sulit.
"Jangan sampai mereka berpura-pura tidak tahu, tetapi kami tahu. Apapun itu kami bisa melacaknya dimana saja," ungkap dia.
Potensi penerimaan pajak terus diperluas sejak tahun lalu, dia mengatakan DJP Sulselbartra telah melakukan sosialisasi di beberapa sektor penerimaan pajak hingga ke daerah.
Sektor penerimaan pajak yang akan disentuh yaitu perdagangan di sektor pertanian."Banyak pengusaha di daerah yang akan disentuh, kata dia.
Sektor itu sangat potensial digarap, sebab Sulawesi Selatan merupakan salah satu daerah yang menjadi lumbung komoditas pertanian termasuk komoditas yang berorientasi pasar ekspor.
(T.KR-HK/S016)