Medan (ANTARA) - Pengadilan Militer Tinggi I Medan memvonis 20 tahun terdakwa Praka Marten Priadinata Chandra yang bertugas di Korem 023/KS karena secara berencana melakukan pembunuhan terhadap istrinya Ayu Lestari.
Majelis Hakim Ketua Letkol Sus Sarifuddin Tarigan, dan Hakim Anggota masing-masing Letkol Chk Sudiyo, serta Mayor Sus Ziky Suryadi, dalam putusannya di Pengadilan Militer I Tinggi Medan, Selasa, mengatakan Praka Marten juga dipecat dari Dinas TNI AD.
Menurut Hakim Ketua, hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa melanggar 8 wajib TNI butir ke-7, merusak citra TNI AD pada umumnya dimata masyarakat, dan khususnya Korem 023/KS.
Sedangkan hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa tidak pernah dihukum dan sangat menyesali perbuatannya. Atas putusan tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya pikir-pikir.
Sebelumnya, Oditur Militer 1-02 Medan menuntut terdakwa Praka Marten dengan pidana mati dan melanggar Pasal 340 KUH Pidana, karena terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya Ayu Lestari.
Terdakwa Praka MPC menjalani sidang pertama di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Selasa,(6/10).Dengan Surat Dakwaan No,Sdak/55/VIII/2020 tanggal 13 Agustus
Sidang dengan Nomor Perkara: 50-K/PM.I.02/AD/IX/2020 ini digelar di Ruang Sisingamangaraja XII dengan Majelis Hakim Ketua Letkol Sus Sarifuddin Tarigan, dan Hakim Anggota masing-masing Letkol Chk Sudiyo, serta Mayor Sus Ziky Suryadi.
Dalam persidangan, Praka MPC didampingi pembela hukum Mayor Chk TB Harefa, dan Serma J Nainggolan dari Korem 023/KS.Terdakwa Praka MPC dikenakan dakwaan primer Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,dengan dakwaan subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Berita Terkait
Volume transaksi QRIS melalui BSI tumbuh 30 persen selama PON XXI Aceh-Sumut
Rabu, 25 September 2024 14:48 Wib
Jawa Barat juara umum PON XXI Aceh-Sumut 2024
Sabtu, 21 September 2024 2:06 Wib
Jawa Barat kian dekat juara umum PON XXI Aceh-Sumut 2024
Jumat, 20 September 2024 13:53 Wib
Perenang DKI Jakarta Adelia Chantika debut manis raih empat emas di PON XXI Aceh-Sumut
Jumat, 20 September 2024 6:42 Wib
Anggar sumbang perunggu bagi Sulsel di PON XXI Aceh-Sumut
Kamis, 19 September 2024 21:46 Wib
PON XXI Aceh-Sumut - Petinju Sulsel Josua Holy Masihor melaju ke final
Kamis, 19 September 2024 15:37 Wib
14 kampus naungan LLDikti Sumut kunjungan studi tiru di Unismuh Makassar
Rabu, 18 September 2024 15:54 Wib
PON XXI Aceh-Sumut - Jakarta masih di puncak klasemen, Jawa Barat terus menempel
Rabu, 18 September 2024 12:03 Wib