Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) agar insentif serta alat pelindung diri (APD) menjadi kewajiban pemerintah untuk diberikan kepada tenaga kesehatan selama terjadi wabah penyakit.
Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, yang disiarkan secara daring, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Menyatakan permohonan pemohon I tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menilai dalil para pemohon yang menyatakan tidak adanya kejelasan perlindungan hukum untuk tenaga kesehatan selama pandemi COVID-19 karena UU Wabah Penyakit Menular tidak mewajibkan insentif merupakan dalil yang tidak berdasar.
Meski undang-undang tersebut menyebut kata "dapat", insentif untuk tenaga kesehatan garda terdepan penanganan COVID-19 telah direalisasikan melalui berbagai regulasi dalam rangka memberikan penghargaan berupa jaminan insentif, santunan kematian serta penghargaan Bintang Jasa.
Menurut Mahkamah Konstitusi, penggunaan kata "dapat" dalam penormaan undang-undang merupakan hal yang lazim dilakukan karena operator norma tidak selalu dirumuskan dengan kata wajib.
Selanjutnya terkait persoalan penghargaan yang tidak didapatkan oleh para pemohon selaku petugas kesehatan yang mengalami risiko dalam upaya penanggulangan pandemi COVID-19, Mahkamah Konstitusi menilai hal itu sebagai persoalan implementasi norma.
Sementara untuk permintaan pemohon agar APD dimasukkan dalam Pasal 6 UU Kekarantinaan Kesehatan, Mahkamah Konstitusi menegaskan APD telah tercantum dalam Pasal 72 ayat (3) UU Kekarantinaan Kesehatan.
Berita Terkait
Sekitar 90 orang tewas akibat kapal tenggelam di Mozambik
Selasa, 9 April 2024 11:13 Wib
Kodam Hasanuddin gelar aksi tanam pohon guna melestarikan lingkungan
Minggu, 24 Desember 2023 18:14 Wib
Ketua MPR meminta Kemenkes lakukan pencegahan wabah zoonosis
Kamis, 18 Mei 2023 11:34 Wib
DPRD minta Dinkes Sulsel antisipasi penyebaran flu babi
Senin, 15 Mei 2023 22:36 Wib
WHO mengklasifikasikan Polio di Indonesia sebagai wabah yang diwaspadai
Rabu, 21 Desember 2022 15:36 Wib
Sulbar terbaik pertama dalam SKDR penyakit potensial KLB dan wabah
Kamis, 6 Oktober 2022 5:11 Wib
Pemprov DKI Jakarta konsisten cegah wabah rabies
Rabu, 28 September 2022 6:31 Wib
Pemprov Sulbar-instansi vertikal perkuat sinergi cegah penyebaran PMK
Sabtu, 16 Juli 2022 14:16 Wib