Jakarta (ANTARA) - Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Polri memastikan proses bebas murni narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir pada Jumat (8/1) akan mendapat pengamanan dari Polri.
"Ada atau tidak ada permintaan (pengamanan) itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Polri untuk mengamankan situasi kamtibmas," kata Kombes Pol. Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Setelah Ba'asyir bebas, jajaran intelijen Polri akan mengawasi aktivitas Ba'asyir. Pengawasan ini sama seperti napi teroris lainnya yang sudah menghirup udara bebas.
"Jajaran intelijen terus awasi orang-orang yang pernah melakukan tipid (tindak pidana) apa pun," tuturnya.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan bahwa narapidana kasus tindak pidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir
bakal bebas murni pada tanggal 8 Januari 2021 dari LP Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Ba'asyir diketahui telah menjalani vonis 15 tahun penjara dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.
Ba'asyir pada tahun 2011 disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan vonis hukuman 15 tahun penjara setelah dinyatakan terlibat dalam pendanaan latihan teroris dan mendukung terorisme di Indonesia.
Berita Terkait
Sembilan orang tewas dalam kecelakaan KM 58 Tol Cikampek alami luka bakar
Senin, 8 April 2024 13:44 Wib
Polda Sulbar membentuk tim khusus awasi distribusi BBM di SPBU
Sabtu, 30 Maret 2024 19:19 Wib
Polisi mendalami tawuran berujung bakar motor di Makassar
Minggu, 17 Maret 2024 16:31 Wib
Sejumlah pria bersenjata tak dikenal bakar 12 orang hidup-hidup di Nigeria
Senin, 19 Februari 2024 14:38 Wib
Capres Prabowo bakar semangat relawan saat kampenye di GOR Sudiang Makassar
Jumat, 2 Februari 2024 13:01 Wib
KLHK mendukung pengolahan sampah plastik menjadi bahan bakar
Jumat, 26 Januari 2024 15:17 Wib
Relawan Caleg di Bulukumba di vonis 8 bulan soal kasus politik uang
Jumat, 26 Januari 2024 5:29 Wib
PLN: Produksi 'hidrogen hijau' menjadi bahan bakar masa depan Indonesia
Jumat, 8 Desember 2023 7:39 Wib