Makassar (ANTARA Sulsel) - Oknum anggota Ditpolair Polda Sulselbar, Bripda Sup (24) bersama AS (48) yang diduga sebagai istrinya, diamankan anggota Mapolresta Makassar Timur karena telah melakukan penyekapan dan penganiayaan di Jalan Borong Raya, Makassar, Senin kemarin.
Penyekapan yang dilakukan keduanya bersama beberapa orang rekannya terjadi di sebuah kantor PT Putri Tunggal Abadi, dengan korban Laksman (36) warga Jalan Kumala dan Daeng Siama (47) warga Kabupaten Gowa, Sulsel, Selasa.
Menurut korban, AS merupakan direktur sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang developer melakukan penyekapan karena proyek pembangunan perumahan yang sudah masuk dalam tahap pembangunan sekitar 80 persen itu harus terhenti akibat terkendala masalah keuangan.
"Saya bersama Daeng Siama disekap dalam kantornya dengan ancaman pistol ke leher saya sambil menuduh kami berdua telah menggelapkan anggaran pembangunan sekitar Rp550 juta," ujarnya.
Penyekapan itu terjadi, lanjutnya, Senin (23/2) pukul 16.30 hingga pukul 23.00 WITA. Dirinya mengungkapkan jika sebelum terjadi penyekapan, pelaku mengirimkan sebuah surat panggilan rapat di kantornya.
Namun, pada saat tiba di kantornya, pelaku kemudian memaksa masuk ke dalam ruangan dengan ancaman pistol dan memerintahkan kedua untuk melanjutkan pembangunan perumahan yang berada di kawasan Kabupaten Gowa.
"Awalnya dia mengirimkan surat panggilan rapat untuk kami berdua, setelah tiba di kantornya ternyata AS bersama suaminya sudah menunggu kami berdua," katanya.
Kedua korban yang merupakan mantan pengawas dan kepala pemborongnya itu mengaku jika dirinya sempat dianiaya oleh pelaku saat penyekapan.
"Kami berdua bisa bebas setelah kami menandatangani surat pernyataan yang telah dibuatnya untuk tetap melanjutkan pekerjaan yang sudah mulai ditinggalkan karyawannya sejak bulan Oktober 2008," tandasnya.
Usai disekap, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Makassar Timur dan petugas kepolisian langsung mendatangi rumah tersangka di Jalan Monginsidi Baru untuk dimintai keterangannya.
Pada saat polisi datang ke rumah tersangka, oknum anggota polisi bersama istrinya, AS sempat adu mulut dan mempertanyakan surat perintah penangkapan tersebut.
Dengan dasar laporan korban, akhirnya keduanyapun ikut ke Mapolresta Makassar Timur. Keduanyapun akhirnya diperiksa secara terpisah. Oknum anggota Polair tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh unit Pelayanan, Pengaduan dan Penegakan Disiplin (P3D) sedangkan AS menjalani pemeriksaan di ruang penyidik.
(T.PK-MH/B013)
Berita Terkait
Dewas KPK menunda sidang etik Nurul Ghufron hingga 20 Mei 2024
Sabtu, 18 Mei 2024 10:05 Wib
KPK sita dokumen dan bukti elektronik saat geledah rumah adik SYL di Makassar
Sabtu, 18 Mei 2024 6:29 Wib
Kemenkumham Sulbar bentuk desa sadar hukum Mamuju Tengah
Sabtu, 18 Mei 2024 6:21 Wib
Kemenkumham Sulsel edukasi pentingnya KI bagi PT se-Kota Makassar
Jumat, 17 Mei 2024 14:32 Wib
Pemprov Sulbar jelang pilkada perkuat kewaspadaan dini tangkal hoax
Jumat, 17 Mei 2024 6:28 Wib
KPK menggeledah rumah keluarga SYL di Makassar
Kamis, 16 Mei 2024 21:29 Wib
Kemenko Polhukam mengapresiasi penerapan layanan RJ Pemkot Makassar
Kamis, 16 Mei 2024 21:27 Wib
Pemkot Makassar resmikan Perwali penerapan keadilan restoratif
Kamis, 16 Mei 2024 21:16 Wib