Kupang (ANTARA) - Subdirektorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur berhasil mengamankan Sarah seorang pelajar SMP yang menyebarkan hoaks COVID-19 dan ujaran kebencian yang ditujukan kepada dokter, perawat dan juga pemerintah berkaitan dengan COVID-19.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Kombes Pol Krisna B kepada wartawan di Kupang, Senin, mengatakan bahwa Sarah diamankan di rumah orang tuanya usai dua video ujaran kebencian yang dibuatnya itu menyebar di media sosial dan pesan Whatsapp grup.
"Yang bersangkutan sudah diamankan dan sudah diperiksa terkait dengan motif apa yang membuat dirinya membuat video tersebut," katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara Sarah mengakui bahwa dua video tersebut adalah hasil rekaman dirinya yang dilakukan di ruang activity of daily living (ADL) di UPTD Kesejateraan Sosial Tuna Netra dan Karya Wanita Sosial Provinsi NTT.
Pelaku yang kini berada di bangku sekolah SMP kelas 9 itu mengaku bahwa video itu tak pernah diberikan kepada siapapun, atau tidak pernah menyebarkannya di media sosial atau ke whatsapp grup.
"Yang bersangkutan mengaku tak pernah menyebarkannya. Ia kaget ketika tahu videonya itu menyebar viral di media sosial," ujar Krisna.
Dari hasil pemeriksaan tersebut Sarah mengaku bahwa alasan dirinya membuat video tersebut karena pada Minggu (31/1) pagi sekitar pukul 05.30 Wita, pelaku melihat WhatsApp story temannya yang inti dari video tersebut terlihat seorang pasien yang meninggal dunia diduga akibat terpapar COVID-19.
Di dalam ruangan pasien yang diduga COVID-19 itu terdapat pula pasien lainnya sebenarnya tidak terpapar COVID-19. Pasien yang terpapar COVID-19 itu justru telah meninggal dunia.
Pelaku Sarah kemudian membuat video yang jumlahnya ada enam buah video. Dari enam video itu justru dua videonya yang tersebar salah satunya yang menyebutkan bahwa COVID-19 itu hoaks dan menyebutkan bahwa dokter dan perawat goblok.
Di video keduanya yang tersebar, Sarah juga membakar masker dan membuang "hand sanitizer" sambil mengatakan bahwa membakar dan membung "hand sanitizer adalah salah satu cara mencegah COVID-19.
Atas perbuatannya tersebut, Sarah dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kabid Humas mengajak seluruh masyarakat di NTT untuk bijak menggunakan media sosial. Hendaknya media sosial digunakan untuk mengkampanyekan yang positif saja bukan menyebarkan yang justru menimbulkan hal yang tak diinginkan.
Berita Terkait
Polres Gowa tahan empat terduga pelaku pemerkosaan
Selasa, 5 Maret 2024 16:05 Wib
Polri dan KBA News mengusut pembuat hoaks ketidaknetralan Kapolri
Selasa, 13 Februari 2024 11:54 Wib
Polri imbau masyarakat jaga persatuan jelang hari pencoblosan Pemilu 2024
Minggu, 11 Februari 2024 16:19 Wib
Polri imbau masyarakat ikut menjaga persatuan dan kesatuan jelang Pemilu 2024
Sabtu, 13 Januari 2024 23:32 Wib
Polri: Pemilik akun pengancam Anies ditangkap di Jember
Sabtu, 13 Januari 2024 15:34 Wib
Diskominfo Sulsel fokus memperkuat peran humas kabupaten/kota
Kamis, 4 Januari 2024 14:18 Wib
Polresta Gowa Sulsel ungkap pelaku pembobol ATM nasabah bank
Rabu, 27 Desember 2023 21:32 Wib
Kabid Humas : jenazah Lukas Enembe dijadwalkan tiba di Jayapura Kamis
Rabu, 27 Desember 2023 15:47 Wib