Mamuju (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan penertiban Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) TV kabel ilegal meskipun dalam kondisi suasana setelah gempa melanda wilayah itu, termasuk kantor KPID sendiri yang rusak.
"Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap keberadaan LPB TV ilegal yang selama ini beroperasi di Kabupaten Mamuju Tengah dan Kabupaten Pasangkayu maka dilakukan penertiban," kata Ketua KPID Sulbar, April Ashari, di Mamuju, Minggu.
Ia mengatakan KPID Sulbar bersama jajaran kepolisian menertibkan operator televisi kabel yang tidak memiliki Izin Penyelenggara Penyiaran (IPP) atau Izin Siaran Radio (ISR) di wilayah Sulbar tersebut.
Menurut dia penegakan hukum dalam Undang Undang Penyiaran itu dilakukan guna menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang ingin penertiban terhadap sejumlah operator TV kabel yang diduga ilegal sehingga harus dilakukan meskipun dalam suasana gempa dan kantor KPID Sulbar telah rusak.
"Kami telah berupaya melakukan pembinaan serta sudah seringkali mengingatkan dan mendorong TV kabel ilegal agar memiliki izin termasuk namun tidak diindahkan hingga ada pengaduan masyarakat," katanya.
Ia menyatakan TV kabel tersebut diduga melanggar pasal 58 huruf B junto pasal 33 ayat 1 UU 32/2002 tentang Penyiaran, yaitu menyelenggarakan kegiatan penyiaran tanpa memiliki izin penyelenggaraan penyiaran.
KPID berharap dunia penyiaran tumbuh dan berkembang di Sulbar. "Dab tentu harus tertib administrasi dengan memiliki Izin dan tidak boleh melakukan penyiaran dan mengudara tanpa izin jika tidak ingin ditertibkan," kata April Ashari.
Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulbar Kompol Abd Rahman menyatakan akan terus menindaklanjuti secara bertahap dan memproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku pelanggar UU penyiaran.
TV kabel Ilegal yang ditertibkan di antaranya Mitra TV, yang beralamat di Desa Waipute, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, dan Miftah TV, di Desa Sarudu, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu.
Sejumlah barang bukti disita kepolisian yaitu peralatan untuk menyiarkan sejumlah tayangan televisi berlangganan berupa modulator dan receiver dan kedua pemilik digiring ke kantor Polsek untuk dilakukan pemeriksaan awal oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulbar.
Berita Terkait
Dekranasda Sulbar kembangkan usaha kerajinan tangan
Minggu, 5 Mei 2024 23:37 Wib
BPKPD Sulbar optimis capai target PAD Rp513,3 miliar pada 2024
Minggu, 5 Mei 2024 11:29 Wib
Kemenag Sulbar kampanye wajib halal UMKM di Mamuju
Minggu, 5 Mei 2024 1:24 Wib
BPBD: Material longsor menutupi ruas jalan pada 70 titik di Mamasa
Jumat, 3 Mei 2024 22:34 Wib
PJ Gubernur Sulbar: Kemendagri apresiasi upaya pengendalian inflasi
Jumat, 3 Mei 2024 21:22 Wib
DTPHP Sulbar lakukan Gerakan Percepatan Tanam Padi di Mamuju Tengah
Jumat, 3 Mei 2024 0:33 Wib
BPS: Sulbar provinsi dengan pengendalian inflasi terbaik
Kamis, 2 Mei 2024 20:10 Wib
Basarnas dan RSUD Sulbar menandatangani kesepakatan penyelenggaraan SAR
Kamis, 2 Mei 2024 19:53 Wib