Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo berharap awak media atau insan pers sebagai salah satu pihak yang didahulukan untuk mendapatkan vaksinasi bisa lebih terlindungi saat bekerja di era pandemi COVID-19.
“Kita harapkan memberikan perlindungan kepada awak media di lapangan,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meninjau vaksinasi wartawan di Hall Basket Senayan, Jakarta, Kamis.
Presiden mengatakan prioritas yang diberikan kepada awak media tersebut mempertimbangkan faktor risiko para wartawan yang sering berinteraksi dengan publik saat bekerja.
Maka dari itu saat puncak perayaan Hari Pers Nasional pada 9 Februari 2021, Presiden Jokowi menginstruksikan agar awak media mendapatkan prioritas untuk divaksin lebih dahulu.
“Awak media di lapangan yang sering berinteraksi dengan publik, dengan narasumber, dan ini memberikan perlindungan dengan baik bagi insan pers yang pagi hari ini telah dilakukan vaksinasi,” katanya.
Presiden berharap vaksinasi kepada insan pers tersebut dapat segera berjalan di provinsi-provinsi lainnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, di Jakarta sebanyak 5.500 awak media akan mendapatkan vaksinasi yang prosesnya dimulai secara bertahap.
Presiden pada kesempatan itu berjanji bahwa seluruh insan pers di Tanah Air segera mendapatkan vaksinasi.
“Seluruh insan pers di Tanah Air, semuanya, segera mendapatkan vaksinasi,” katanya.
Berita Terkait
Sekjen Gerindra: Jokowi justru mendorong pertemuan Megawati-Prabowo
Sabtu, 4 Mei 2024 18:13 Wib
Jokowi tegaskan susunan kabinet mendatang hak prerogatif Presiden Terpilih
Jumat, 3 Mei 2024 19:25 Wib
Presiden Joko Widodo pimpin rapat penanganan pengungsi Gunung Ruang
Jumat, 3 Mei 2024 15:23 Wib
Basuki sebut Presiden Jokowi "down" saat gol timnas dianulir wasit
Selasa, 30 April 2024 6:34 Wib
Jokowi memperkenalkan Prabowo pada pemimpin baru Singapura
Senin, 29 April 2024 18:41 Wib
PM Singapura mengakui kepemimpinan Presiden Jokowi bagi Indonesia dan kawasan Asia Tenggara
Senin, 29 April 2024 14:11 Wib
Presiden Jokowi: 29 perusahaan Singapura antusias berinvestasi di IKN
Senin, 29 April 2024 14:03 Wib
Presiden Jokowi menandatangani pengesahan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
Senin, 29 April 2024 8:25 Wib