Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar akan meninjau ulang semua perizinan pembangunan menara kembar (twin tower) di Kawasan Center Points of Indonesia (CPI) dan menegur kontraktornya karena dinilai adanya pelanggaran undang-undang dan peraturan daerah (perda).
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto di hari keduanya mulai beraktivitas setelah disumpah dan dilantik menjadi pemimpin Kota Makassar, Selasa, mengatakan, peninjauan ulang semua perizinan perlu dilakukan agar terjadi keadilan dalam pembangunan.
"Kami akan tinjau ulang izinnya dan akan menegur karena konstruksi menara kembar itu di bangun di atas ruang terbuka hijau (RTH) dan itu ada undang-undang dan perdanya," ujarnya.
Ia mengatakan, dirinya sangat faham dan mengetahui secara detil mengenai kawasan reklamasi Center Points of Indonesia (CPI) karena dirinya adalah perancang atau arsitek pengembangan kawasan tersebut jauh sebelum dirinya menjabat wali kota.
Danny sapaan akrab Ramdhan Pomanto menyatakan jika lokasi pembangunan proyek monumental Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan itu berada di atas lahan yang peruntukannya adalah ruang terbuka hijau (RTH).
"Saya tahu sangat detil itu CPI karena saya perencananya, berapa luasnya juga sangat saya tahu. Lokasi itu berdasarkan rancangan awalnya adalah lapangan karebosi baru di situ," katanya.
Ia menjelaskan, luas lahan berdasarkan rancangan awalnya untuk RTH itu seluas sembilan hektare dan lahan sisa seluas tujuh hektare sehingga total semua 16 hektare tersebut sudah termasuk untuk lapangan olahraga pengganti dari Lapangan Karebosi Makassar.
"Jadi lokasi itu adalah new lapangan Karebosi yang sudah direvitalisasi. Jadi di CPI itu kita buatkan semuanya yang totalnya ada 16 hektare itu," terangnya.
Sebelumnya, di lokasi pembangunan menara kembar yang sekarang konstruksinya sudah berjalan empat lantai dari total 35 lantai yang akan di bangun oleh Pemprov Sulsel itu, nantinya akan diperuntukkan sebagai perkantoran pemerintah dan gedung DPRD.
Selain untuk kantor pemerintahan, dalam gedung ini juga akan dilengkapi dengan pusat bisnis dan jasa, seperti hotel, retail komersial, kafe dan restoran serta UMKM.
Luas lahan yang digunakan untuk membangun salah satu menara kembar tertinggi di Asia Tenggara itu seluas delapan hektare dari total luas lahan alokasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan seluas 157 hektare.
Berita Terkait
Bawaslu buka lowongan 195 Panwascam Pilkada di Sulsel
Jumat, 3 Mei 2024 22:22 Wib
BPPMDT Kemendes PDTT memberi pelatihan Desa Wisata di Bone
Jumat, 3 Mei 2024 22:15 Wib
KPU Makassar tetapkan perolehan kursi hasil Pemilu Legislatif 2024
Jumat, 3 Mei 2024 22:07 Wib
Perumda Pasar dan Kejari Makassar lanjutkan kerja sama perdata dan TUN
Jumat, 3 Mei 2024 21:35 Wib
Unhas paparkan pentingnya peningkatan layanan kesehatan di konferensi THT
Jumat, 3 Mei 2024 19:55 Wib
Basarnas Makassar menurunkan puluhan personel tangani bencana di Sulsel
Jumat, 3 Mei 2024 19:19 Wib
Politeknik ATI Makassar masih buka pendaftaran maba lewat JARVIS Bersama dan Mandiri
Jumat, 3 Mei 2024 15:02 Wib
Prof Karta Jayadi terpilih sebagai Rektor Universitas Negeri Makassar
Jumat, 3 Mei 2024 13:43 Wib