Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat tidak terpengaruh atas asumsi dan opini yang digiring terkait penetapan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
"KPK meminta pihak-pihak untuk tidak mengaburkan fakta dengan membentuk opini dan asumsi yang menggiring masyarakat. KPK juga meminta masyarakat tidak terpengaruh dan terus mengikuti proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Dalam penanganan kasus tersebut, KPK memastikan telah memiliki bukti permulaan yang cukup menurut Undang-Undang (UU) untuk menetapkan Nurdin dan kawan-kawan sebagai tersangka.
"Upaya menyudutkan KPK bukan pada kasus ini saja tetapi KPK tetap fokus dan profesional yang dibuktikan dengan putusan Majelis Hakim yang menyatakan para terdakwa terbukti bersalah," ujar Ali.
Ia menyatakan bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas kasus Nurdin tersebut, KPK mempersilakan memanfaatkan jalur hukum seperti praperadilan.
"KPK memastikan siap menghadapi gugatan yang diajukan," ungkap Ali.
Sebelumnya, penggiat media sosial bernama Aoki Vera melalui video di akun Youtube-nya yang diunggah pada 1 Maret 2021 dengan judul "Ada apa dengan KPK..?" mempermasalahkan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Nurdin.
"Jadi kita langsung saja membahas tentang KPK yang lagi asik bobo siang tiba-tiba loncat ke Sulsel, OTT dengan drama. OTT-nya di mana? yang ditangkap orang yang lagi tidur," kata Vera dalam video tersebut.
KPK juga membantah telah mengerahkan "buzzer" dalam perkara korupsi PT Asabri seperti yang ditudingkan Vera dalam videonya tersebut.
"Kami bisa pastikan bahwa tuduhan KPK mengerahkan "buzzer" adalah fitnah dan kebohongan. Kami, KPK, tidak pernah mengerahkan "buzzer" untuk perkara atau kasus apapun," ungkap Ali.
Tentang perkara dana Asabri yang ditangani Kejaksaan Agung, kata Ali, KPK mendukung penuh penanganan perkara tersebut dengan penuh keterbukaan dan integritas.
"KPK sebagai penegak hukum dan mitra Kejaksaan Agung siap melakukan koordinasi jika dibutuhkan untuk penanganan perkara, yang tentu harus dilakukan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," ujar Ali.
Berita Terkait
KPK periksa Nurdin Halid soal pengurusan perkara oleh Hakim Agung Gazalba Saleh
Rabu, 13 Desember 2023 19:44 Wib
KPK panggil Nurdin Halid sebagai saksi terkait perkara Gazalba Saleh
Selasa, 12 Desember 2023 14:38 Wib
IKA UNM undang tiga Capres adu gagasan di Makassar
Sabtu, 18 November 2023 10:47 Wib
ACC Sulawesi sikapi pembebasan bersyarat Nurdin Abdullah
Minggu, 20 Agustus 2023 0:45 Wib
Polresta Mamuju melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya
Senin, 20 Maret 2023 19:37 Wib
KPK melelang barang rampasan milik Imam Nahrawi dan Nurdin Abdullah
Kamis, 20 Oktober 2022 15:53 Wib
Pemeriksaan tersangka Yohanes Binur
Kamis, 1 September 2022 15:38 Wib
APG XI 2022 - Petenis kursi roda Indonesia Nurdin dikalahkan Pol Janteam dari Thailand
Minggu, 31 Juli 2022 15:01 Wib