Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai dokumen dan barang elektronik dari penggeledahan di Kantor Pusat Bank Panin, Jakarta Pusat, Selasa.
Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
"Hari ini, tim penyidik KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah DKI Jakarta yang bertempat di Kantor Pusat Bank Panin, Jakarta Pusat. Di lokasi ini diamankan diantaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan dari pukul 10.00 WIB sampai 21.00 WIB.
"Selanjutnya, bukti-bukti tersebut akan segera dianalisa untuk diajukan penyitaannya dan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan dimaksud," kata Ali.
Untuk diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap di Ditjen Pajak. Dengan ada penyidikan itu, KPK telah menetapkan tersangka. Adapun nilai suap yang terjadi mencapai sekitar puluhan miliar rupiah.
Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.
KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah ke luar negeri terhadap dua pejabat Ditjen Pajak yang diduga terlibat suap, yaitu berinisial APA dan DR.
Selain itu, empat orang lainnya juga dicegah terkait kasus tersebut, yaitu RAR, AIM, VL dan AS. Pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung 8 Februari hingga 5 Agustus 2021.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Kamis (18/3) juga telah mengamankan dokumen dan barang elektronik dari penggeledahan di beberapa lokasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yaitu Kantor PT Jhonlin Baratama dan juga tiga kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut terdapat tiga perusahaan yang diduga terkait dengan kasus di Ditjen Pajak tersebut, yaitu PT Jhonlin Baratama, Panin Bank, dan PT Gunung Madu Plantations.
Berita Terkait
Bank Tanah dan Polri sepakat bersinergi dalam tugas pengelolaan tanah
Sabtu, 27 April 2024 10:40 Wib
Bank Sulselbar menghadirkan aplikasi Agangku permudah pembayaran pajak
Jumat, 26 April 2024 16:58 Wib
BI: Belum ada pengajuan formal Alipay
Kamis, 25 April 2024 9:20 Wib
Unhas dan Bank BJB jalin kemitraan strategis dukung program MBKM
Rabu, 17 April 2024 17:57 Wib
Transaksi di Pekan Ekonomi Syariah Makassar 2024 capai Rp4 miliar
Selasa, 2 April 2024 2:14 Wib
Bank BTPN resmi mengakuisisi OTO dan SOF
Rabu, 27 Maret 2024 19:27 Wib
LKBN ANTARA dan Bank Maluku Malut jalin kerja sama layanan data keuangan
Rabu, 27 Maret 2024 14:28 Wib
Pemkab Toraja Utara menerima bantuan tong sampah dari Bank Sulselbar
Jumat, 22 Maret 2024 15:04 Wib