Jakarta (ANTARA) - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebut bila pemerintah tidak mengeluarkan larangan mudik maka akan ada 81 juta orang yang akan pulang ke kampung halaman pada libur panjang Lebaran 2021.
"Kami sampaikan bahwa Kementerian Perhubungan melakukan suatu survei terhadap sejumlah responden yang banyak, hasilnya bila tidak ada larangan mudik maka 33 persen orang masih mudik. Artinya ada 81 juita orang akan mudik," kata Menhub Budi Karya di Kantor Presiden Jakarta, Rabu.
Larangan mudik Lebaran 2021 berlangsung selama 12 hari yaitu 6-17 Mei 2021 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), BUMN, TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri. Masyarakat diimbau tidak melakukan kegiatan yang disinyalir bakal berpotensi menularkan COVID-19.
"Tetapi kalau ada larangan mudik, orang yang ingin mudik 11 persen dengan angka 27 juta. Itu jumlah yang banyak dan kami mengidentifikasi tujuan mudik yang paling banyak dari Jabodetabek ke Jawa Tengah sebanyak 37 persen atau kurang lebih 12 juta, Jawa Barat 23 persen atau 6 juta dan Jawa Timur," tambah Menhub Budi Karya.
Menhub Budi Karya pun memaparkan sejumlah strategi yang akan diterapkan dalam pelarangan tersebut.
"Berkaitan dengan darat, kita kami berkoordinasi dengan polisi dan Kakorlantas bahwa kita secara tegas melarang mudik dan akan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi, sehingga kami menyarankan agar bapak dan ibu tidak meneruskan rencana mudik dan tinggal di rumah," ujar Menhub.
Mereka yang akan disekat, kata dia, termasuk pengguna mobil pribadi maupun truk pelat hitam.
"Di laut memang terjadi suatu pergerakan, kita hanya memberikan fasilitas bagi mereka yang dikecualikan oleh Menko PMK, oleh karenanya kita berikan layanan secara terbatas," tambah Menhub.
Bagi daerah yang memang secara khusus banyak melakukan mudik seperti di Riau, dari Kalimantan ke Jawa dan di Jawa Timur, Menhub mengimbau tidak melakukan mudik.
"Di kereta api, kita akan melakukan pengurangan suplai dengan hanya memberikan kereta luar biasa dan secara khusus bagi aglomerasi katakanlah Jabodetabek lalu di Gerbang Kertosusila yaitu aglomerasi dari Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya Sidoarjo, Lamongan dan juga Bandung kita juga akan menurunkan suplai," ungkap Menhub.
Walaupun larangan mudik berlaku bagi siapapun, namun ada kebijakan bagi orang tertentu yang diperkenankan untuk tetap melakukan perjalanan. Mereka adalah orang-orang yang memenuhi syarat sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah yaitu bagi ASN atau BUMN yang sedang melakukan perjalanan dinas, dengan syarat surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN.
Selain itu bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak diperbolehkan melakukan perjalanan dengan syarat harus disertai keterangan dari kepala desa bahwa mereka ada keperluan mendesak.
Berita Terkait
Kemepora: Acara nobar timnas Indonesia tak boleh dikomersialkan
Senin, 29 April 2024 13:56 Wib
PM Anwar Ibrahim : Kapal dari Israel dilarang berlabuh di Malaysia
Rabu, 20 Desember 2023 14:06 Wib
Bawaslu Kota Makassar ingatkan peserta Pemilu zona larangan APK
Senin, 18 Desember 2023 21:20 Wib
KPU Makassar merilis masa kampanye dan titik larangan APK
Senin, 27 November 2023 16:21 Wib
KPU Sulsel menekankan 10 poin larangan kampanye Pemilu 2024
Selasa, 21 November 2023 19:56 Wib
Bawaslu Sulsel ingatkan kades dan perangkat desa dilarang ikut berkampanye
Selasa, 21 November 2023 19:50 Wib
Bawaslu Sulbar mengawasi dan menindak kampanye di luar jadwal
Rabu, 8 November 2023 2:14 Wib
Bawaslu Sulsel menyampaikan aturan dan larangan masa kampanye Pemilu
Jumat, 3 November 2023 23:49 Wib