Makassar (ANTARA) - Pejabat imigrasi di Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Malaysia, dan memasukkan namanya dalam daftar pencegahan masuk wilayah Indonesia, pada Senin (12/4).
Warga Malaysia yang dideportasi itu yakni M. Taufiq (22), yang dideportasi dari Bandara Sultan Hasanuddin ke Kuala Lumpur melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Jakarta.
Heru D. Muliawan selaku Kasubsi Intelijen Keimigrasian yang mengawal deportasi ini menyatakan bahwa Taufiq diberangkatkan dari Bandara Soetta ke Kuala Lumpur puku 14.30 WIB.
"Kami telah berangkatkan yang bersangkutan dari Makassar pada pukul 09.30 Wita. Dari Kualalumpur, Taufiq ini akan terbang ke Kotakinabalu tempat tinggal bersama keluarganya. Apabila ia suatu saat nanti ingin kembali ke Indonesia, tentunya tidak semudah itu karena namanya akan kami masukkan ke dalam Daftar Pencegahan," ujar Heru.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel Dodi Karnida mengatakan sejauh ini sudah tiga kali dilakukan pendeportasian warga Malaysia di 2021.
Deportasi pertama terhadap Artilla (22), perempuan warga Malaysia yang dideportasi oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Parepare via Bandara Soekarno-Hatta, kemudian Pontianak dan Entikong pada 10 Januari 2021.
Deportasi kedua terhadap Ganai Anak Jugah Siti Aisyah (46), perempuan warga Malaysia dideportasi Kanim Palopo melalui Surabaya-Pontianak dan Entikong-Kalimantan Barat, pada 7 April 2021.
"Lalu hari ini Kanim Parepare mendeportasi M. Taufiq (22) warga Malaysia dari Bandara Sultan Hasanuddin ke Kuala Lumpur melalui Bandara Soekarno-Hatta," ujar Dodi.
Dodi mengatakan bahwa Taufiq merupakan warga negara Malaysia meski kedua orang tuanya berasal dari Sidrap, dan banyak keluarganya tinggal di Sidrap.
"Ia lahir tahun 1999 di Kotakinabalu-Sabah, Malaysia Timur tetapi menurut pengakuannya sejak usia tiga bulan ia tinggal, bersekolah di Sidrap kemudian pulang ke Malaysia. Pada tahun 2017 ia kembali ke Sidrap dan dideportasi Kanim Parepare karena izin tinggalnya telah habis berlaku (overstay)," ujar Dodi.
Dodi juga mengatakan pada 2019, ia ditangkap lagi karena tidak dapat menunjukkan paspor sehingga diseret PPNS Imigrasi ke PN Sidrap dan dihukum pidana penjara di Rutan Sidrap selama satu tahun empat bulan lima belas hari.
Dodi berharap penegakan hukum keimigrasian di Sulawesi Selatan dapat berjalan dengan baik dan diharapkan aparat penegak hukum setempat dapat berkolaborasi dengan baik.
"Saya optimis dengan penegakan hukum di Sulsel dapat berjalan sesuai dengan apa yang kita harapkan, karena ini juga merupakan target kinerja Imigrasi Sulsel dalam penegakan hukum keimigrasian," ujar Dodi. (*/Inf)
Berita Terkait
Warga antusias sambut kedatangan Presiden Joko Widodo di Sulbar
Selasa, 23 April 2024 12:55 Wib
Presiden Jokowi makan bakso dan menyapa warga saat kunjungi Citimall Gorontalo
Senin, 22 April 2024 7:05 Wib
BKSDA Palopo imbau warga tak beraktivitas di sungai yang ada buaya
Minggu, 21 April 2024 9:43 Wib
Rumah warga rusak akibat tertimpa tanah longsor di Mamasa Sulbar
Jumat, 19 April 2024 6:10 Wib
BNPB: Sekitar 1.585 orang warga harus dievakuasi pascaerupsi Gunung Ruang
Kamis, 18 April 2024 13:46 Wib
13.500 orang dievakuasi akibat banjir Kurgan Rusia
Kamis, 18 April 2024 6:26 Wib
Pemprov DKI Jakarta mengajukan penonaktifan 92 ribu NIK warga ke Kemendagri
Rabu, 17 April 2024 11:28 Wib
5.931 warga binaan di Sulawesi Selatan terima remisi Lebaran 2024
Rabu, 10 April 2024 15:21 Wib