Makassar (ANTARA) - Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan Dodi Karnida mengatakan, sejak Januari hingga April 2021 telah memulangkan atau mendeportasi warga negara (WN) Malaysia sebanyak tiga orang.
"Sudah tiga orang WN Malaysia kami deportasi ini sejak awal tahun dan sekarang kami lagi persiapkan dokumen untuk deportasi WN lainnya," ujar Dodi Karnida, di Makassar, Kamis.
Ia mengatakan, tiga WN Malaysia yang dipulangkan ke negaranya masing-masing itu, yakni dua perempuan Artilla (22) dan Siti Aisyah (46) serta terakhir Muh Taufiq. Ketiganya dipulangkan karena tidak memiliki dokumen lengkap.
Dodi menyatakan, Artilla dideportasi oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Parepare, Sulawesi Selatan pada 11 Januari 2021 melalui jalur darat setelah izin tinggalnya di Indonesia telah berakhir.
Artilla dipulangkan ke negaranya karena izin tinggalnya telah habis berlakunya (overstay) yang sebelumnya mengikuti suaminya di Kabupaten Pinrang, Sulsel.
"Artilla ini mengikuti suaminya yang berprofesi sebagai petani. Suaminya seorang warga negara Indonesia," katanya pula.
Sedangkan Muh Taufiq (22) dideportasi juga, setelah izin tinggalnya di Indonesia telah berakhir (overstay) sejak 2019, dari sebelumnya mengikuti orang tuanya di Kabupaten Sidrap, Sulsel.
"Taufiq ini kelahiran Malaysia dan berstatus warga Malaysia. Orang tuanya dan kerabatnya yang lain warga Kabupaten Sidrap, dan sejak 2017 tinggal di Sidrap kemudian dideportasi dan kembali lagi hingga akhirnya ditangkap lagi," kata dia.
Dodi mengatakan, penegakan hukum keimigrasian dengan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dari Bandara Sultan Hasanuddin ke Kuala Lumpur melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Ia menyatakan, Taufiq lahir di Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia Timur dan sejak kecil saat berusia tiga bulan tinggal dan bersekolah di kampung halaman orang tuanya, Kabupaten Sidrap.
Sejak menempuh pendidikan dasar hingga sekolah menengah pertama (SD-SMP), semuanya dilakukan di Kabupaten Sidrap hingga duduk di bangku kelas X di SMA, kemudian memutuskan pulang ke Malaysia untuk menyelesaikan studinya.
Pada 2017, Taufiq kembali ke Kabupaten Sidrap dan dideportasi karena izin tinggalnya telah habis masa berlakunya. Pada 2019, kembali diamankan karena tidak dapat menunjukkan semua dokumen administrasi hingga akhirnya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sidrap dan dihukum 1 tahun 4 bulan.
"Setelah habis masa hukumannya, kemudian dilakukan tindakan tegas lainnya berupa deportasi yang hari ini sudah diterbangkan ke Malaysia," ujarnya pula.
Berita Terkait
Warga antusias sambut kedatangan Presiden Joko Widodo di Sulbar
Selasa, 23 April 2024 12:55 Wib
Presiden Jokowi makan bakso dan menyapa warga saat kunjungi Citimall Gorontalo
Senin, 22 April 2024 7:05 Wib
BKSDA Palopo imbau warga tak beraktivitas di sungai yang ada buaya
Minggu, 21 April 2024 9:43 Wib
Rumah warga rusak akibat tertimpa tanah longsor di Mamasa Sulbar
Jumat, 19 April 2024 6:10 Wib
BNPB: Sekitar 1.585 orang warga harus dievakuasi pascaerupsi Gunung Ruang
Kamis, 18 April 2024 13:46 Wib
13.500 orang dievakuasi akibat banjir Kurgan Rusia
Kamis, 18 April 2024 6:26 Wib
Pemprov DKI Jakarta mengajukan penonaktifan 92 ribu NIK warga ke Kemendagri
Rabu, 17 April 2024 11:28 Wib
5.931 warga binaan di Sulawesi Selatan terima remisi Lebaran 2024
Rabu, 10 April 2024 15:21 Wib