Makassar (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendorong Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman fokus menjalankan roda pemerintahan usai penangkapan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, beberapa waktu lalu.
Tito Karnavian menyampaikan hal itu saat memberikan pengarahan kepada jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulsel di Makassar, Rabu.
"Yang penting kita tetap harus jalan. Pemerintahan tidak boleh berhenti hanya karena satu orang bermasalah. Itulah saya berpesan betul kepada Pak Gubernur. Kami tekankan," kata dia.
Menyinggung jabatan Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Tito mengatakan jabatan yang dipangku oleh Andi Sudirman saat ini tinggal menunggu waktu untuk didefinitifkan.
"Saya sebut saja Pak Gubernur (bukan plt), tinggal tunggu definitifnya. Karena sudah memegang pucuk pimpinan," katanya.
Andi Sudirman Sulaiman menyambut baik pesan-pesan yang disampaikan Mendagri Tito Karnavian.
Ia menyatakan berkomitmen melaksanakan arahan-arahan dari pemerintah pusat untuk menjalankan pemerintahan di daerah setempat.
"Kami ada 'coffee morning' setiap pekannya. Untuk mengevaluasi apa yang kurang dan apa yang harus diperbaiki," ujarnya.
Berita Terkait
Warga Bulukumba Sulsel modifikasi mobil BBM ke gas elpiji
Minggu, 28 April 2024 6:10 Wib
PHRI minta Pemprov Sulsel fasilitasi sertifikasi halal untuk restoran
Sabtu, 27 April 2024 23:54 Wib
Bawaslu Sulsel berharap KPU profesional dalam perekrutan PPK dan PPS
Sabtu, 27 April 2024 23:51 Wib
Kadis KP: Manfaatkan informasi BMKG tingkatkan produksi perikanan
Sabtu, 27 April 2024 21:34 Wib
Pj Gubernur dorong PHRI manfaatkan IKN untuk kemajuan ekonomi Sulsel
Sabtu, 27 April 2024 21:22 Wib
AHY: Program BPN solusi ungkap kejahatan mafia tanah
Sabtu, 27 April 2024 21:15 Wib
Menteri ATR/BPN menyerahkan 50 sertipikat hasil PTSL di Gowa
Sabtu, 27 April 2024 20:15 Wib
AHY mengajak rakyat melawan mafia tanah dengan miliki sertifikat
Sabtu, 27 April 2024 19:56 Wib