Makassar (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sulawesi Maluku (Sulama) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sulawesi Selatan memperpanjang kerja sama terkait dengan pengawasan kepatuhan pembayaran iuran Program BPJS Ketenagakerjaan.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman antara BPJAMSOSTEK dengan 23 Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan yang disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Raden Febrytriyanto, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulsel Budi Utarto dan Asisten Bidang Intelejen Kejati Sulsel Yohanes Gatot Iriyanto di Makassar, Senin petang.
Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Sulama Arief Budiarto mengatakan kerja sama itu bentuk sinergi antar-kelembagaan yang memiliki tujuan sama, yakni menjalankan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 guna memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat.
"Karena itu, dengan adanya penandatanganan perjanjian kerja sama antarlembaga ini, kami berharap adanya dukungan dalam penindakan kepatuhan program BPJAMSOSTEK," ujar dia.
Beberapa ketidakpatuhan terhadap Program BPJASMOSTEK antara lain perusahaan belum mendaftarkan keseluruhan tenaga kerjanya, perusahaan mendaftarkan sebagian tenaga kerja atau sebagian upah tenaga kerjanya dan juga perusahaan yang tidak tertib atau iuran BPJS Ketenagakerjaan menunggak.
"Di sinilah kami berharap petugas pemeriksa dan juga kepala kantor cabang kami dan juga JPN yang ada di kejaksaan negeri dapat berkolaborasi dalam peningkatan kepatuhan pemberi kerja," katanya.
Berkat kerja sama yang telah terjalin dengan Kejaksaan Tinggi Negeri Sulsel, terealisasi pemulihan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1,4 miliar dari 194 perusahaan pada 2019.
Sementara itu, BPJAMSOSTEK telah menyerahkan SKK (Surat Kuasa Khusus) untuk wilayah Sulawesi Selatan sebanyak 504 perusahaan.
"Tahun 2020 kita tidak melakukan penekanan karena kondisi COVID-19, banyak perusahaan yang terkena imbasnya. kalau perekonomian sudah bagus, maka kita akan kembali memperketat kepatuhan peserta dan menyampaikan tunggakan harus diselesaikan," katanya.
Kerja sama juga berdasarkan pada Arahan Asisten Khusus Jaksa Agung perihal penyampaian salinan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial kepada seluruh Kejaksaan Tinggi. Salah satu butir inpres menyebutkan peran kejaksaan dalam menegakkan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap badan usaha swasta, BUMN, BUMD, dan pemerintah daerah.
Oleh karena inpres tersebut sebagai salah satu bentuk instrumen baru, Arif berharap, kerja sama ini menjadi lebih luas dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya dan segera bisa diimplementasikan pada masing-masing daerah di Sulawesi Selatan setelah penandatangan nota kesepahaman tersebut.