Jakarta (ANTARA) - Rizieq Shihab yang menjadi terdakwa tunggal dalam kasus kerumunan di Megamendung dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin.
"Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata JPU Sanan Tanjung saat membacakan tuntutan.
Dalam tuntutannya, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa Rizieq Shihab seperti tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan COVID-19 bahkan memperburuk kesehatan masyarakat.
Selain itu, Rizieq Shihab juga pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008 silam serta dianggap dianggap memberi keterangan yang berbelit-belit sehingga memperlambat jalannya sidang.
"Terdakwa juga mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta keresahan di masyarakat," ujar jaksa.
Atas tuntutan oleh jakaa tersebut, tim kuasa hukum Rizieq Shihab akan mengajukan pledoi atau pembelaan dalam sidang berikutnya.
Sementara itu, Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa menyatakan tim kuasa hukum Rizieq memiliki waktu menyiapkan pledoi hingga sidang lanjutan perkara kerumunan warga di Megamendung dijadwalkan pada sidang Kamis (20/5) mendatang.
Dalam kasus ini Rizieq disangkakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pada dakwaan kedua Rizieq Shihab juga disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 14 tahun 1948 tentang Wabah Penyakit Menular, sementara pada dakwaan ketiga JPU menyatakan Rizieq melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
Pilpres 2024 - Prabowo-Gibran unggul di TPS tempat Rizieq Shihab memilih
Rabu, 14 Februari 2024 15:34 Wib
Jusuf Kalla: Perubahan iklim berdampak pada segala lini kehidupan
Rabu, 4 Oktober 2023 14:28 Wib
Direktur Amnesty minta usut dugaan internal Polri yang terlibat peretasan
Rabu, 28 September 2022 14:33 Wib
Keluarga menyambut Rizieq Shihab di Petamburan usai dinyatakan bebas bersyarat
Rabu, 20 Juli 2022 10:25 Wib
Penasihat Hukum benarkan Rizieq Shihab telah selesaikan masa tahanannya dan bebas hari ini
Rabu, 20 Juli 2022 9:55 Wib
KH Quraish Shihab: Kalla dan Athirah sosok teladan jalankan ajaran Islam
Senin, 16 Mei 2022 0:18 Wib
JPU mendakwa Bahar Smith sebar hoaks soal penangkapan Rizieq Shihab
Selasa, 5 April 2022 11:07 Wib
Aliansi Ulama Madura minta Komisi III DPR kawal proses hukum Rizieq Shihab
Selasa, 7 Desember 2021 19:08 Wib