Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati mempertanyakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tax amnesty jilid I karena pada saat ini sedang ramai mengenai wacana pembahasan tax amnesty jilid II.
"Tax amnesty jilid 1 bagaimana kabarnya," kata Anis Byarwati dalam rilis, Senin.
Anis menjelaskan ketika kebijakan tax amnesty dirancang, pemerintah memiliki tiga sasaran utama yaitu menambah pendapatan perpajakan di Indonesia, dapat menarik dana dari luar negeri, serta diharapkan bisa memperluas basis perpajakan di Indonesia, yang pada akhirnya dapat meningkatkan rasio pajak Indonesia.
Terkait dengan sasaran pertama, ia mengemukakan pemerintah menargetkan tambahan pendapatan pajak sebesar Rp165 triliun dari kebijakan ini.
Namun, lanjut dia, angka terakhir menunjukkan jumlah uang tebusan yang masuk hanya sebesar Rp135 triliun atau 81 persen dari target yang sudah dicanangkan.
“Melesetnya target tersebut tentu berimplikasi ke APBN yang sedang berjalan. Apabila angka tersebut sudah dimasukkan sebagai target pendapatan, maka ketika tidak tercapai, kekurangan sebesar Rp30 triliun harus ditambal, baik melalui penambahan defisit (utang) maupun mengurangi pos belanja," kata Anis.
Ia mengingatkan sejumlah penelitian empiris menunjukkan bahwa kebijakan tax amnesty tidak akan berpengaruh besar terhadap rasio pajak.
Politisi senior PKS ini kembali mengingatkan agar pemerintah mempertimbangkan respons wajib pajak. Salah satu respons yang akan muncul adalah pembayar pajak yang patuh akan kecewa karena mereka tidak diuntungkan dari kebijakan ini.
Selain kecewa, lanjutnya, pembayar pajak yang jujur juga takut bahwa pendapatan negara yang hilang akibat tax amnesty akan menjadi beban pajak untuk mereka di masa yang akan datang.
"Hal ini bisa mendorong para pembayar pajak yang jujur untuk ikut melakukan pengemplangan. Dari sini kita dapat melihat bahwa sekarang justru bukan saat yang tepat untuk melakukan tax amnesty," tegas Anis.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel meminta rencana pemerintah untuk memberikan amnesti pajak yang kedua ini harus jelas tujuan dan target sasarannya.
“Jangan sampai cuma memutihkan dana di luar negeri tapi gagal melakukan repatriasi. Harus ada kombinasi keduanya," kata Rachmat dalam keterangannya.
Pemberian amnesti ini juga harus diberikan kepada pelaku ekonomi kecil sehingga tidak hanya fokus pada pengusaha ekonomi besar.
Menurutnya, pemberian amnesti pajak jilid pertama pada beberapa waktu lalu belum mampu menjaring uang milik pengusaha yang disimpan di luar negeri untuk bisa kembali ke Tanah Air.
Berita Terkait
DJP Sulselbartra : Penerimaan pajak di tiga provinsi capai Rp3,56 triliun
Senin, 29 April 2024 20:42 Wib
Bank Sulselbar menghadirkan aplikasi Agangku permudah pembayaran pajak
Jumat, 26 April 2024 16:58 Wib
KPK menyerahkan memori kasasi atas putusan perampasan aset Rafael Alun
Kamis, 25 April 2024 14:23 Wib
Kemenkumham Sulsel terima kunjungan tim BPIP RI bahas evaluasi pajak NKB
Rabu, 24 April 2024 16:44 Wib
BI beri penghargaan kepada Pemkab Bulukumba atas pengelolaan pajak
Minggu, 21 April 2024 10:31 Wib
Pj Sekda Makassar pacu kinerja pegawai untuk capai PAD sebesar Rp2 triliun
Selasa, 16 April 2024 21:48 Wib
DJP Sulselbartra menghimpun pajak Rp3,57 triliun triwulan pertama
Sabtu, 6 April 2024 16:59 Wib
DJP : Realisasi penerimaan pajak Sulselbartra capai Rp2,44 triliun
Rabu, 3 April 2024 15:48 Wib