Makassar (ANTARA) - Operator selular Telkomsel segera meluncurkan layanan jaringan 5G secara komersil sebagai peningkatan layanan bagi konsumen di sejumlah daerah termasuk di Kota Makassar dan Balikpapan area Papua, Maluku, Sulawesi dan Kalimantan (Pamasuka).
"Telkomsel menjadi operator seluler pertama yang menggelar jaringan 5G di Indonesia, ini menjadi kebanggaan bagi kami. Ini menjadi kado istimewa di HUT Telkomsel ke-26 tahun," ujar Vice President Network Operation & Quality Management Telkomsel Pamasuka, A Moelky Furqan, Selasa.
Hadirnya layanan 5G Telkomsel di wilayah Pamasuka, disambut baik walaupun layanan teknologi tersebut baru diterapkan pada dua kota, tetapi itu sebagai motivasi untuk menghadirkan layanan berkualitas pada daerah lainnya di wilayah Pamusuka.
"Ini sebagai awal, layanan 5G akan diluncurkan di Makassar dan Balikpapan tepatnya di GraPARI yang dapat dinikmati secara terbatas dan secara bertahap akan hadir di titik lainnya," tambah Moelky.
Sebelumnya, Direktur Utama Telkomsel Setyanto Hantoro, saat jumpa pers virtual, mengatakan bahwa Telkomsel segera menyediakan jaringan 5G bagi konsumen dan akan menjadi layanan 5G komersial perdana di Indonesia.
"Kami akan meluncurkan (layanan 5G) pada 27 Mei di Jakarta, kemudian di beberapa kota," kata Setyanto.
Telkomsel telah mengantongi izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Surat Keterangan Laik Operasi, pada 21 Mei 2021 dan telah dinyatakan "laik" setelah uji coba teknis sarana dan prasarana untuk penggelaran jaringan 5G.
Dengan izin tersebut, Telkomsel menjadi penyelenggara telekomunikasi pertama yang menggelar jaringan 5G di Indonesia dan bisa digunakan secara komersial.
Telkomsel juga secara bertahap menggelar layanan 5G secara terbatas, dimulai dari Jakarta, antara lain wilayah Kelapa Gading dan Widya Candra. Secara bertahap bisa dinikmati di enam wilayah perumahan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Kota lainnya yaitu Solo, Medan, Balikpapan, Denpasar, Batam, Surabaya, Makassar dan Bandung.
Telkomsel telah menjalani uji laik operasi pada 19-20 Mei lalu, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.