Beijing (ANTARA) - Parlemen China di Beijing, Kamis (10/6), mengesahkan Undang-Undang Menangkal Sanksi Asing untuk melawan hegemoni dan kekuatan politik negara-negara Barat.
Undang-undang ini sangat dibutuhkan untuk melindungi kedaulatan, keamanan, dan pembangunan nasional China serta untuk menyesuaikan peraturan di dalam dan luar negeri, demikian anggota Komisi Urusan Legislasi pada Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional China (NPC) dikutip media resmi setempat, Jumat.
Dalam beberapa tahun terakhir, negara-negara Barat dan sejumlah organisasi dianggap mengganggu kebijakan domestik dan luar negeri China dengan menjatuhkan sanksi terhadap individu, organisasi, dan pejabat pemerintah China terkait isu Xinjiang, Tibet, dan Hong Kong.
Anggota Komisi Legislasi itu menekankan bahwa undang-undang yang baru itu bertujuan untuk menangkal, melawan, dan menentang sanksi beberapa negara lain terhadap China.
Prof Huo Zhengxin dari China University of Political Science and Law menganggap undang-undang yang baru itu sejalan dengan undang-undang internasional dan norma dalam menjalin hubungan antarbangsa.
Menurut informasi yang dihimpun ANTARA Beijing, ada tiga kebijakan utama yang tertuang dalam undang-undang baru itu.
Pertama, China bisa menolak permohonan visa bagi warga negara asing, mengenakan larangan masuk warga asing ke negaranya, memberikan status invalid pada visa warga negara asing, dan mendeportasinya.
Kedua, menyegel, menyita, dan membekukan barang bergerak dan barang tidak bergerak atau jenis properti lainnya di China.
Terakhir, larangan melakukan transaksi apa pun dengan warga atau organisasi setempat.
NPC merasa yakin undang-undang tersebut tidak akan berdampak pada program keterbukaan ekonomi China.
Berita Terkait
Liga 1 Indonesia - Satgas Anti Mafia selidiki laga Persik versus Bhayangkara
Kamis, 18 April 2024 10:27 Wib
Ketua ormas anti korupsi Wajo ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi
Kamis, 1 Februari 2024 21:38 Wib
PWI Pusat meresmikan Satgas Anti Hoax untuk tangkal hoaks jelang Pemilu 2024
Selasa, 9 Januari 2024 13:07 Wib
Bawaslu RI ingatkan sanksi pidana peserta Pemilu kampanye di rumah ibadah
Kamis, 21 Desember 2023 20:31 Wib
Bawaslu Sulsel meluncurkan "Madrasah Anti Hoaks"
Kamis, 21 Desember 2023 18:25 Wib
Israel berencana bangun tembok antiterowongan bawah tanah di perbatasan
Senin, 18 Desember 2023 12:02 Wib
KPU Mamuju membentuk tim anti hoaks
Kamis, 14 Desember 2023 23:56 Wib
KPK: Muncul fenomena pejabat "flexing" berujung pengungkapan korupsi pada 2023
Selasa, 12 Desember 2023 12:38 Wib