Makassar (ANTARA Sulsel) - Orangtua jompo dan perempuan hamil tua bisa diwakili mencentang atau memberikan hak pilihnya pada Pemilihan Legislatif 9 April 2009.
"Orang yang mengalami gangguan fisik seperti jompo dan perempuan hamil tua bisa diwakili oleh orang kepercayaannya," ujar anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Andi Nurpati di Makassar, Kamis.
Menurut dia, para penderita gangguan fisik, selain bisa diwakili, juga boleh mendapat bimbingan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Nurpati menyatakan bahwa KPU juga menyiapkan template atau alat bantu pemilu bagi pemilih tuna netra yang ditempatkan di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"KPU telah mempersiapkan satu template tiap TPS, untuk pemilih tuna netra," ucapnya.
Pemilih tuna netra, menurut Nurpati, hanya menggunakan hak pilihnya untuk anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sedang untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), DPR Provinsi dan Kabupaten tidak disediakan fasilitasnya.
Menurut dia, terlalu mahal biayanya jika pemilihan anggota DPR, DPRD I dan II oleh tuna netra juga menggunakan template.
"Kita telah melakukan pertemuan dengan pengurus penyandang cacat, termasuk tuna netra dan disepakati kalau para tuna netra hanya memilih anggota DPD," ujarnya. (T.PK-AAT/F003)
Berita Terkait
Kasdam Hasanuddin dan Staf Ahli KSAD bahas pengumpulan data Bidang HI
Selasa, 7 Mei 2024 0:52 Wib
BK DPRD Sulsel mendalami dugaan suap seleksi KPID-KI
Senin, 6 Mei 2024 20:03 Wib
Sebanyak 616 orang mengikuti tes CAT penjaringan PPK Makassar
Senin, 6 Mei 2024 19:03 Wib
DPRD umumkan 7 komisoner KPID Sulsel periode 2024-2027
Senin, 6 Mei 2024 6:04 Wib
Ketum PKB mengumpulkan 230 bakal calon kepala daerah di Makassar
Minggu, 5 Mei 2024 23:37 Wib
PKB menunggu tawaran koalisi pemerintahan Presiden terpilih Prabowo
Minggu, 5 Mei 2024 19:43 Wib
Pengamat: Presidential Club dapat menjembatani perbedaan Presiden terdahulu
Minggu, 5 Mei 2024 14:55 Wib
KPU: 37 provinsi sosialisasikan aturan pendaftaran calon independen Pilkada
Sabtu, 4 Mei 2024 18:18 Wib