Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia melakukan pembaruan terhadap ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang saat ini diperpanjang hingga Senin (9/8), kata seorang pejabat Gugus Tugas Penanganan COVID-19.
"Pada prinsipnya, poin aturan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang baru tidak jauh berbeda dengan instruksi sebelumnya," ujar Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito saat menyampaikan laporan perkembangan penanganan COVID-19 yang dipantau secara virtual dari YouTube BNPB, Selasa sore.
Wiku mengatakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 terkait PPKM di wilayah pulau Jawa-Bali diperbaharui menjadi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021.
Perubahan kebijakan ini mencakup penambahan pengaturan pembatasan pada kabupaten/kota level 2 yang sebelumnya hanya mengatur kabupaten kota level 3 dan 4 saja, kata Wiku.
"Hal ini terjadi karena terdapat satu kabupaten di wilayah pulau Jawa-Bali berhasil menurunkan status daerahnya menjadi level 2 yaitu Kabupaten Tasikmalaya," katanya.
Pemerintah mengapresiasi kepada 12 kabupaten/kota yang turun dari level 4 ke level 3 dan khususnya Kabupaten Tasikmalaya yang menjadi daerah pertama di wilayah pulau Jawa-Bali dengan level daerah selain 3 dan 4.
Selain itu, kata Wiku, terdapat beberapa pembaharuan pengaturan untuk PPKM di wilayah Jawa-Bali.
"Pertama, tempat kegiatan makan atau minum di wilayah Jawa-Bali diatur maksimal boleh beroperasi sampai jam 20.00 waktu setempat," katanya.
Kedua, bupati atau wali kota yang memimpin daerah level 3 dan 2, diberikan otoritas lebih oleh pemerintah pusat untuk melakukan pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat secara lebih ketat jika diperlukan sesuai kondisi wilayahnya masing-masing.
"Selanjutnya untuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 tahun 2021 diperbaharui menjadi instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 2021 terkait PPKM level 4 di daerah non Jawa-Bali," katanya.
Sedangkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2 dan 1 di daerah non-Jawa Bali, kata Wiku, telah diperbarui menjadi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2021.
"Terkait dengan perkembangan level daerah di wilayah non Jawa-Bali yang belum berubah, maka diperlukan usaha yang sungguh-sungguh dari masyarakat dan pemerintah secara bersamaan untuk menargetkan penurunan level daerah," katanya.
Wiku mengajak peran serta seluruh masyarakat untuk memanfaatkan waktu dalam sepekan ke depan untuk memperbaiki situasi pandemi.
"Termasuk juga kepada 13 kabupaten/kota di wilayah Jawa-Bali yang pada pekan ini harus kembali mengetatkan pembatasan kegiatan masyarakat akibat perubahan level daerah dari level 3 menjadi level 4," katanya.
Berita Terkait
Menkes: Terburu-buru belanja APD di awal pandemi COVID-19 picu dugaan korupsi
Sabtu, 11 November 2023 18:10 Wib
Dispar Makassar : Wisata MICE mendorong peningkatan okupansi hotel
Jumat, 11 Agustus 2023 5:38 Wib
Presiden Jokowi terbitkan perpres akhiri penanganan COVID-19 dan tugas KPCPEN
Sabtu, 5 Agustus 2023 11:59 Wib
Prabowo Subianto puji Kepimpinan Presiden Jokowi tangani pandemi COVID-19
Minggu, 9 Juli 2023 14:21 Wib
BRIN memfokuskan riset genomik untuk mitigasi pandemi pada masa depan
Jumat, 30 Juni 2023 7:11 Wib
Pandemi COVID-19 telah berlalu
Jumat, 23 Juni 2023 15:59 Wib
Jokowi resmi mencabut status pandemi COVID-19 di Indonesia
Rabu, 21 Juni 2023 18:52 Wib
Presiden Jokowi: Penanganan COVID-19 tidak lagi gratis bila sudah masuk endemi
Minggu, 18 Juni 2023 22:05 Wib