Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebutkan 34 tenaga kerja asing (TKA) asal China yang masuk ke Indonesia pada Sabtu (7/8) sudah mengantongi dokumen Izin Tinggal Terbatas (Itas).
"Selain itu, mereka juga sudah memenuhi aturan satgas penanganan COVID-19," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Minggu.
Puluhan tenaga kerja asing asal Negeri Tirai Bambu tersebut, juga telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta.
Warga negara asing (WNA) asal Tiongkok tersebut mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menumpang pesawat Citilink kode penerbangan QG8815 yang membawa 37 penumpang, terdiri dari 34 WNA dan tiga orang warga negara Indonesia (WNI). Selain itu, terdapat 19 awak alat angkut yang semuanya WNI.
"Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soekarno-Hatta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia," ujarnya.
Angga memastikan seluruh WNA asal China tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor 27 Tahun 2021.
Pemerintah telah memberlakukan larangan orang asing masuk ke Tanah Air selama pandemi COVID-19. Larangan tersebut diperluas lagi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan terbitnya Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2021.
Selama masa PPKM, Pemerintah hanya mengizinkan lima kategori orang asing yang bisa masuk Indonesia, yaitu pemegang visa dinas dan visa diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
Kemudian, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan COVID-19 serta awak alat angkut.
"Seluruh orang asing yang masuk Indonesia juga harus divaksinasi COVID-19 dosis penuh dan menjalani tes PCR negatif COVID-19 sesuai protokol kesehatan," ujar dia.
Jika ada orang asing yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan keimigrasian, petugas Imigrasi akan menolak masuk serta memulangkan ke tujuan asal.
Sejak 3 hingga 30 Juli, petugas Imigrasi telah menolak masuk 67 orang asing, karena tidak lolos tes pemeriksaan kesehatan serta keimigrasian. Mereka tidak diizinkan masuk dan langsung dipulangkan ke tujuan asalnya.
Berita Terkait
Pj Gubernur Sulsel laksanakan Program IB tingkatkan populasi ternak di Bone
Sabtu, 20 April 2024 17:23 Wib
Capres Anies : Indonesia harus pimpin ASEAN guna atasi ancaman Laut Cina Selatan
Minggu, 7 Januari 2024 21:15 Wib
Komnas HAM keluarkan rekomendasi terhadap kasus relokasi SDN Pondok Cina 1 Depok
Sabtu, 11 Maret 2023 14:06 Wib
Militer AS kemungkinan kembali ke Teluk Subic Filipina, khawatir kehadiran China
Jumat, 25 November 2022 11:48 Wib
Menparekraf: Pembukaan kembali penerbangan Cina-Indonesiadi dongkrak kunjungan wisatawan 2023
Sabtu, 19 November 2022 16:59 Wib
Sulbar persiapkan kawasan transmigrasi Tanjung Cina Pasangkayu sebagai KEK
Selasa, 18 Oktober 2022 20:03 Wib
Ketua DPR mendorong peningkatan investasi Cina lewat diplomasi parlemen
Kamis, 6 Oktober 2022 10:45 Wib
Imigrasi mendalami cara WNA Tiongkok peroleh paspor palsu untuk masuk Indonesia
Rabu, 24 Agustus 2022 12:55 Wib