
Tiga RS Sulsel Lepas dari Dinkes

Makassar (ANTARA News) - Tiga rumah Sakit milik pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diputuskan lepas dari Dinas Kesehatan setempat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat.
Panitia khusus rancangan peraturan daerah (Ranperda) DPRD Sulsel tentang organisasi perangkat daerah di Makassar, Selasa, menyetujui RS Haji, RSIA Siti Fatimah, dan RSB Pertiwi berhak mengelola keuangannya sendiri mulai 2012.
Ketua pansus Ariady Arsal mengatakan, rapeda tersebut tuntas dan tinggal dikonsultasikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD.
"Ini untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Selama ini rumah sakit itu merupakan unit pelaksana teknis dinas (UPTD) dari Dinas Kesehatan, setelah ini akan menjadi lembaga teknis daerah," ucapnya.
Ariady mengemukakan, setelah menjadi lembaga teknis, tiga RS ini berhak mengatur keuangannya sendiri, tanpa perlu lagi meminta persetujuan dari Dinas Kesehatan misalnya dalam hal pengadaan obat ataupun konsultasi.
Ia mengemukakan, khusus untuk perubahan status RSIA Fatimah dan RSB Pertiwi, perda tidak disertai dengan perubahan struktur maupun kenaikan jabatan eselon.
Lain halnya dengan RS Haji, kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, harus disertai dengan perubahan jabatan eselon untuk menyesuaikan perubahan status RS Haji dari tipe C menjadi tipe B.
Ariady yang juga Sekretaris Komisi C DPRD Sulsel mengemukakan, perubahan status tiga rumah sakit adalah desakan dari Kementerian Kesehatan yang meminta semua rumah sakit berstatus Badan Layanan Umum pada 2012. (T.KR-AAT/N002)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
