Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi adanya dugaan pemberian fasilitas mewah kepada tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji (APA).
KPK pada Jumat (20/8) memeriksa saksi Ariawan Dwi Putra dari pihak swasta untuk tersangka Angin dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap
terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada DJP.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pemberian fasilitas mewah. Salah satunya berupa menginap di hotel kepada tersangka APA dan pihak terkait lainnya saat dilakukan pemeriksaan perpajakan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Dalam penyidikan untuk tersangka Angin dan kawan-kawan, KPK pada Senin ini juga memanggil seorang saksi, yaitu Wahyu Santoso selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) DJP.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan atas nama saksi Wahyu Santoso (PNS DJP)," kata Ali.
KPK total menetapkan enam tersangka kasus tersebut. Sebagai penerima, yaitu Angin dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR).
Sedangkan sebagai pemberi, yakni kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS).
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Angin dan Dadan menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.
Keduanya diduga menerima suap puluhan miliar terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Adapun rinciannya, yakni pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.
Pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.
Selanjutnya, dalam kurun waktu Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.
Atas perbuatannya, Angin dan Dadan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan empat tersangka lainnya sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
KPK menjebloskan eks hakim Prasetio Nugroho ke Lapas Sukamiskin
Kamis, 18 April 2024 19:39 Wib
Kapolda Sulbar beri penghargaan kepada Ditkrimsus ungkap kasus suap DAK
Senin, 19 Februari 2024 14:34 Wib
KPK dalami informasi dugaan perusahaan Jerman suap pejabat Indonesia
Rabu, 17 Januari 2024 8:45 Wib
KPK menahan pihak swasta dalam kasus dugaan suap di Kemenkumham
Jumat, 8 Desember 2023 0:14 Wib
KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Wamenkumham Eddy Hiariej
Kamis, 7 Desember 2023 15:34 Wib
Kejagung: Dirdik Jampidsus Achsanul Qosasi terima suap untuk hasil audit BPK
Jumat, 17 November 2023 0:45 Wib
KPK menahan enam tersangka suap di Pemkab Sorong
Selasa, 14 November 2023 13:30 Wib
Mantan Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman diduga terima suap dan gratifikasi Rp2,5 miliar
Senin, 13 November 2023 13:52 Wib