Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis Terdakwa Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen selama empat bulan 15 hari terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Hal itu diputuskan majelis hakim saat sidang vonis yang digelar pada Jumat sejak pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Kusuma Admadja 3 PN Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa perkara itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," kata Hakim Ketua Agung Suhendro.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Kivlan Zen terbukti bersalah melakukan tindak pidana, turut serta secara tanpa hak menerima, menguasai, serta menyimpan suatu senjata api dan amunisi.
Ia terbukti telah melanggar pidana Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Menetapkan barang bukti berupa satu pucuk senjata api, satu pucuk laras panjang, dirampas untuk dimusnahkan," ujar Hakim Agung Suhendro.
Dalam pembacaan sidang vonis, majelis hakim menyebutkan ada sejumlah hal yang meringankan terdakwa, yakni Kivlan Zen pernah bertugas menjaga misi perdamaian dengan Pemerintah Filipina pada 1995-1996, bertugas saat operasi rahasia serta berjasa pada negara dalam membebaskan WNI yang disandera di Filipina.
Sementara itu, hal yang memberatkan, yakni terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mengakui perbuatannya dengan terus terang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakarta Pusat menuntut Kivlan Zen dengan pidana penjara selama tujuh bulan. Jaksa menilai purnawirawan TNI itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa menerima, menyerahkan, menguasai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api atau amunisi secara ilegal.
Berita Terkait
Pembalap muda Indonesia Kiandra Ramadhipa juarai race kedua ATC 2024 di Lusail Qatar
Senin, 11 Maret 2024 6:25 Wib
Wapres Ma'ruf Amin sampaikan belasungkawa atas wafatnya Habib Zen bin Smith
Kamis, 11 Agustus 2022 19:40 Wib
Melihat gaya Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo rangkul ormas Islam
Senin, 8 Februari 2021 14:52 Wib
Terdakwa penyelundupan senjata Kivlan Zen berharap dapat keadilan
Senin, 15 Juni 2020 20:09 Wib
Gugatan Kivlan Zen soal UU Senjata Api ke MK disidangkan pekan depan
Kamis, 7 Mei 2020 0:51 Wib
Tim Mabes TNI akan dampingi sidang praperadilan Kivlan Zen
Senin, 22 Juli 2019 14:01 Wib
Soenarko berpesan ke Kivlan agar berhati-hati berbicara
Jumat, 21 Juni 2019 16:19 Wib
Kivlan Zen sebut dirinya difitnah
Rabu, 19 Juni 2019 4:19 Wib