Makassar (ANTARA) - Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Sari Pujiastuti yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis, mengungkapkan bahwa terdakwa Nurdin Abdullah (NA) meminta perusahaan milik Agung Sucipto jadi pemenang proyek.
Proyek dimaksud yakni jalan Palampang Munte I dan II di Kabupaten Sinjai yang kemudian dikerjakan oleh Perusahaan Cahaya Sepang Bulukumba milik Agung Sucipto.
"Paket Palampang Munte itu dua paket dan sama-sama dilaksanakan di tahun 2020 semuanya," ujar Sari Pujiastuti menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan dalam persidangan.
Ia mengatakan paket proyek Palampang Munte itu didanai dari dana alokasi khusus (DAK) 2020 dan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020.
Untuk kedua paket proyek itu dikerjakan oleh perusahaan Agung Sucipto yang sekarang sudah berstatus terpidana dalam kasus suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah.
Sari menjelaskan bahwa awal mula proyek yang akan ditenderkan tersebut diusulkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel dengan menyertakan semua lampirannya kemudian diusulkan ke Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel.
Dia mengakui beberapa proyek yang akan dikerjakan atau ditenderkan juga dilaporkan ke Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
"Ada beberapa proyek-proyek yang sedang berjalan kami laporkan. Biasanya saya menyiapkan file dua, satu untuk bapak (NA) dan satu untuk saya sambil menunggu arahan-arahan dan saya catat," katanya.
Pada proyek Palampang Munte I itu, ia diminta agar proyek dikerjakan oleh ahlinya yang tidak lain adalah PT Cahaya Sepang Bulukumba. Begitu juga dengan pada kelanjutan proyek tersebut agar memenangkan perusahaan Agung Sucipto yang didanai oleh DAK dan PEN itu.
Untuk paket proyek Palampang Munte I yang didanai DAK itu, pagunya sebesar Rp16 miliar kemudian berlanjut ke Palampang Munte II melalui dana PEN dengan pagu Rp19 miliar.
Sebelum memenangkan PT Cahaya Sepang Bulukumba, ia menugaskan kelompok kerja (Pokja) 2 untuk mengerjakan lelangnya pada paket I dan Pokja 7 untuk lelang II.
"Setelah ada arahan dari bapak (NA) saya kemudian memanggil pokjanya dan menyampaikan ada arahan dari bapak. Anggota pokjanya setelah dengar bilang gini, yang penting perusahaannya bersyarat," ujar Sari Pujiastuti.
Dia pun mengakui mengenal Nurdin Abdullah sejak bertugas di Kabupaten Bantaeng dan saat itu Nurdin Abdullah sebagai bupati dua periode.
Sebelumnya, Nurdin Abdullah didakwa telah menerima uang suap senilai 150.000 dolar Singapura (sekitar Rp1,596 miliar) dan Rp2,5 miliar dari terdakwa Agung Sucipto.
Nurdin Abdullah selaku pejabat negara diduga menerima suap untuk memuluskan kontraktor Agung Sucipto dalam memenangkan proyek infrastruktur Jalan Palampang-Munte-Botolempangan poros Bulukumba-Sinjai, Sulawesi Selatan.