Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021.
Tiga tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH).
"Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu.
Alex mengatakan dalam kegiatan tangkap tangan pada Jumat (15/10) sekitar pukul 11.30 WIB, tim KPK telah menangkap enam orang di wilayah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan dan sekitar pukul 20.00 WIB, tim KPK juga mengamankan dua orang di wilayah Jakarta.
Enam orang tersebut, yakni Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori, Eddi Umari, Suhandy, Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Irfan (IF), Mursyid (MRD) selaku ajudan bupati, Badruzzaman (BRZ) selaku staf ahli bupati, dan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Ach Fadly (AF).
Atas perbuatannya tersebut, Suhandy selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan sebagai penerima, Dodi dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
BMKG Makassar memprakirakan hujan masih terjadi di Sulsel pada Juli
Selasa, 9 Juli 2024 23:35 Wib
Pengamat: Penyidikan kasus tewasnya polisi harus komprehensif
Minggu, 18 Juni 2023 1:06 Wib
Hakim vonis mantan Bupati Banyuasin Dodi Reza Alex hukuman 6 tahun penjara
Selasa, 5 Juli 2022 19:04 Wib
KPK konfirmasi Dodi Reza Alex Noerdin terkait adanya intervensi terkait proyek
Selasa, 23 November 2021 9:45 Wib
KPK panggil Erini Mutia Yufada istri Dodi Reza Alex Noerdin
Senin, 25 Oktober 2021 12:54 Wib
KPK amankan uang dan dokumen saat geledah kediaman pribadi Dodi Reza Alex Noerdin
Senin, 25 Oktober 2021 10:43 Wib
KPK dalami sumber uang Rp1,5 miliar diamankan dari ajudan Bupati Musi Banyuasin
Sabtu, 16 Oktober 2021 21:51 Wib
KPK amankan uang Rp1,7 miliar terkait OTT Bupati Musi Banyuasin
Sabtu, 16 Oktober 2021 18:58 Wib