Jakarta (ANTARA) - Kadin menilai Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali memberatkan industri penerbangan mengingat syarat penerbangan dari sebelumnya diperbolehkan menggunakan SWAB Antigen menjadi RT-PCR.
"Kami dari Kadin Indonesia Bidang Perhubungan melihat bahwa Level PKPM di sebagian besar wilayah di Indonesia mulai menurun, dan dengan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tersebut kurang sejalan dengan dengan pemulihan ekonomi nasional," kata Wakil Ketua Umum Bidang Perhubungan Kadin Indonesia Denon Prawiraatmadja dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Dikatakan, di sejumlah daerah status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai turun, namun untuk syarat perjalanan udara domestik justru makin diperketat. Dari yang sebelumnya diperbolehkan mengunakan SWAB Antigen menjadi diwajibkan mengunakan RT-PCR sehingga Kadin mengharapkan agar aturan tersebut dicabut.
Dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali bahwa penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.
Karenanya, tambah Denon, seperti yang diketahui bersama jika Level PKPM sudah turun maka aturannya dapat diperlonggar bukan diperketat. Ini seperti aturan yang terjadi di moda darat maupun laut.
"Untuk ini, Kadin Indonesia mengharapkan agar Pemerintah mengembalikan aturan yang ada di Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 dengan memperbolehkan Antigen sebagai persyaratan perjalanan bagi penumpang angkutan udara," katanya.
Denon yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Indonesia National Air Carrier’s Association (INACA) ini mengatakan jika pemerintah mengkhawatirkan ada peningkatan jumlah perjalanan orang karena pelonggaran aturan itu sehingga akan menambah jumlah positif COVID-19, dirinya melihat hal tersebut kurang relevansinya.
Karena perubahan persyaratan dari SWAB Antigen ke RT-PCR kurang sejalan dengan menurunnya level PPKM dan menurunnya angka penyebaran COVID-19, dan tidak membantu program pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dampak yang lebih luas bukan hanya kepada industri penerbangan tapi juga kepada kegiatan sosial ekonomi nasional
"Jadi menurut kami, SWAB Antigen untuk transportasi udara sudah cukup baik jika dibandingkan dengan moda transportasi lainnya. Dan sekarang level PPKM sudah turun dan angka penyebaran COVID-19 sudah turun, menurut kami yang harus di perhatikan Pemerintah adalah pemulihan ekonomi," katanya.
Denon juga melihat dengan adanya Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 ini tidak sejalan dengan pemulihan ekonomi yang selama ini dilakukan oleh pemerintah dan Kadin Indonesia, dengan tujuan utama adalah dengan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Tanah Air saat COVID-19.
Berita Terkait
Paslon Sarif-Qalbi mengadukan Komisioner KPU Jeneponto ke DKPP-MK
Kamis, 12 Desember 2024 19:44 Wib
Paslon wali kota Makassar Appi-Aliyah siap merangkul rivalnya
Kamis, 28 November 2024 0:49 Wib
Paslon Andalan Hati klaim menang di Pilkada Sulsel versi hitung cepat
Rabu, 27 November 2024 23:09 Wib
Paslon Pilgub Sulsel Danny Pomanto-Azhar tunggu hasil real count
Rabu, 27 November 2024 22:51 Wib
Bupati Maros mencoblos di TPS 07 melawan kotak kosong
Rabu, 27 November 2024 12:16 Wib
Kemendag menerbitkan aturan baru untuk perdagangan antarpulau
Selasa, 26 November 2024 13:17 Wib
Paslon Aurama melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada Gowa
Senin, 25 November 2024 16:14 Wib
Mendag: Permendag 8 Tahun 2024 melindungi industri tekstil
Kamis, 31 Oktober 2024 15:14 Wib