Makassar (ANTARA) - Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto menanggapi serius kasus pemalsuan surat vaksin COVID-19 oleh seorang perawat berinisial DW.
Pelaku diketahui bekerja kontrak di Rumah Sakit Daya dan pernah ditempatkan di Puskesmas Paccerakkang, Makassar, Sulawesi Selatan.
"Dia pegawai kontrak, bukan hanya kami yang dipecat, tapi juga diproses secara hukum, karena itu tindak pidana karena dia memalsukan (surat vaksin)," kata Ramdhan di Makassar, Selasa.
Dengan terungkapnya kasus ini, pria yang akrab disapa Danny Pomanto itu menegaskan, seluruh Puskesmas harus berhati-hati dan teliti dengan modus serupa yang dilakukan perawat itu kepada pacarnya dengan FT.
Danny juga mengapresiasi dan memuji pola penanganan Dinas Kesehatan Kota Makassar yang bergerak cepat untuk menemukan indikasi tersebut, termasuk secara rutin melakukan monitoring dan evaluasi (monev) dengan pihak terkait hingga terungkap tindakan-tindakan yang melanggar hukum.
“Saya kira ini bagian dari kinerja semua pihak yang terlibat. Saya ingatkan jangan main-main kalau di Makassar kita ingin semua orang jujur,” kata Danny.
Sementara itu, Pelaksana (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Nursaidah Sirajuddin, mengatakan modus pemalsuan dokumen kesehatan terbongkar karena pihaknya terus memantau, termasuk pelaksanaan vaksinasi.
"Kami 'monev' oleh Inspektorat dan BPK, setiap bulan mereka turun untuk melihat apakah ada kesesuaian logistik dengan aplikasi P-Care," katanya.

“Ternyata, kami mendapatkannya pada bulan September di Puskesmas Paccerakang, tidak sesuai dengan logistik yang kami alokasikan dengan data yang ada di P-Care,” katanya.
Hal itu terungkap berdasarkan data yang berbeda di server dan jumlah botol vaksin yang keluar, karena jarak (jarak) dari data yang divaksinasi terlalu jauh, sudah ada 179 orang, sehingga segera dicari penyebabnya.
Kejadian itu, kata dia, langsung dilaporkan ke walikota dan diperintahkan rapat internal untuk mengumpulkan seluruh staf dan Kepala Puskesmas Paccerakkang, namun tidak ada yang mengakui adanya inkonsistensi data.
Baru-baru ini diketahui bahwa salah satu perawat kontrak berinisial WD pernah bekerja di Puskesmas Paccerakkang, namun telah keluar dan bekerja di RSU Daya.
"Mungkin pada saat pelaksanaan vaksinasi massal dia (WD) dimintai bantuan untuk mengakses aplikasi (proteksi). Mungkin di situ dia ingat, jadi dia bisa memasukkan data di aplikasi," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan dua tersangka berinisial WD dan FT dalam kasus pemalsuan surat vaksin. Modus pelaku memalsukan surat vaksin dan memasukkan data orang yang sudah divaksin padahal belum pernah divaksin.
Keduanya terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kesehatan diancam 12 penjara dan denda Rp15 miliar.

