Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan RI memberlakukan sanksi teguran hingga penutupan izin operasional pelayanan kesehatan bagi setiap pelanggar batas tarif tertinggi tes cepat reaksi berantai polimerase (real time polymerase chain reaction/RT-PCR).
"Kalau ada yang tidak menjalankan kebijakan, maka kita minta dinas kesehatan menegur dan membina. Kalau gagal juga, maka ada sanksi dengan penutupan laboratorium dan izin operasional," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof. Abdul Kadir dalam konferensi pers yang diikuti dari kanal YouTube Kemenkes RI, Rabu sore.
Abdul mengatakan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.
Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan tes usap (swab) pada pemeriksaan RT-PCR.
Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, dan mulai berlaku hari ini, Rabu.
Ia mengatakan Kemenkes RI bersama Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI sudah melakukan investigasi di lapangan tentang ketersediaan barang habis pakai di pasar Indonesia. "Hasilnya, barang itu sudah tersedia sehingga tidak ada alasan rumah sakit tidak melakukan tes PCR," katanya.
Kemenkes RI telah menyerahkan pengawasan dan pembinaan terhadap rumah sakit maupun pengelola laboratorium pemeriksaan PCR kepada dinas kesehatan kabupaten/kota.
"Termasuk teguran lisan dan tertulis sampai penutupan laboratorium dilakukan pemerintah daerah," katanya.
Berita Terkait
Jubir Kemenkes: Penularan cacar monyet dapat melalui kontak langsung atau benda
Sabtu, 20 Agustus 2022 22:30 Wib
Timsus Polri periksa petugas PCR dan sopir Irjen Ferdy Sambo
Senin, 1 Agustus 2022 16:56 Wib
Rekaman CCTV perlihatkan Brigadir J dan rombongan tes PCR di rumah pribadi Ferdy Sambo
Sabtu, 30 Juli 2022 14:35 Wib
PPIH Debarkasi Makassar siapkan tes usap PCR untuk jamaah haji
Rabu, 13 Juli 2022 20:21 Wib
Pemerintah Indonesia tunda pemberangkatan jamaah haji yang PCR-nya positif
Kamis, 2 Juni 2022 19:43 Wib
Kemenkes: 95,7 persen calon jamaah haji Indonesia penuhi syarat ke Tanah Suci
Kamis, 2 Juni 2022 19:40 Wib
Presiden Jokowi: Perjalanan domestik-LN tidak perlu PCR jika vaksin lengkap
Selasa, 17 Mei 2022 22:17 Wib
Pemerintah Indonesia kecualikan pemudik usia di bawah 6 tahun dari ketentuan PCR
Senin, 4 April 2022 18:03 Wib