Makassar (ANTARA News) - Kepala Unit Pelaksana Tugas Dinas (UPTD) Panti Jompo Kresna Werda Mappakasunggu Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Muhammad Sidik akan diganti dari jabatannya terkait dugaan kelalaian merawat penghuni dan pengelolaan panti tersebut.
"Saya berharap kepala UPTD-nya ditarik dari sana dan kita perbaiki permanen sistemnya," kata Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Sabtu.
Ia telah menginstruksikan Kepala Dinas Pemprov Sulsel Suwandi Mahendra untuk menangani pembenahannya secara langsung dan melakukan pengendalian secara sementara hingga permasalahan selesai.
"Apapun itu sebuah kesalahan. Pembenahannya ditangani langsung oleh kepala dinas sosial sampai selesai," ujarnya.
Ia menjelaskan, terdapat 10 wisma perawatan di dalam panti tersebut. Sembilan di antaranya berjalan baik, kecuali satu unit yang bersoal, yaitu terapi khusus penanganan masalah kesehatan fisik dan kejiwaan yang memiliki tiga ruangan isolasi.
Sumber daya manusia, untuk menangani pasien dalam unit terapi khusus tersebut, katanya, menjadi salah satu penyebab timbulnya persoalan.
Menurut dia, jika dilihat dari sisi anggaran pengelolaan sebesar Rp600 juta pertahun, sudah cukup.
"Itu sebuah kesalahan, segalanya dibenahi bukan berarti ada hal yang harus dihapuskan. Merawat orang berusia lanjut itu lebih rewel dari mengasuh anak kecil tapi harus mau dan bisa. Cuma tiga orang di sana yang bersoal dan itu dalam satu unit," katanya.
Panti Jompo Kresna Werda Mappakasunggu yang dihuni oleh 75 manula ini diketahui kondisinya sangat memprihatinkan setelah diberitakan oleh media.
Para manula di panti tersebut tinggal di dalam kamar-kamar yang tak layak huni dan tidak memperoleh perawatan yang cukup baik. (T.KR-RY/S023)
Berita Terkait
Eks pejabat Kementan mengakui serahkan uang Rp850 juta dari SYL ke Partai NasDem
Rabu, 24 April 2024 20:32 Wib
Saksi kasus SYL meminta perlindungan LPSK setelah BAP dirinya bocor
Rabu, 24 April 2024 13:18 Wib
KPK akan periksa keluarga SYL terkait penyidikan dugaan TPPU
Sabtu, 20 April 2024 7:40 Wib
Hakim tidak menerima nota keberatan Syahrul Yasin Limpo
Rabu, 27 Maret 2024 14:33 Wib
Ahmad Sahroni: KPK menyarankan NasDem kembalikan Rp40 juta dari SYL
Jumat, 22 Maret 2024 15:08 Wib
Syahrul Yasin Limpo ajukan permohonan pemindahan rutan
Rabu, 20 Maret 2024 14:44 Wib
SYL minta dibebaskan dari tahanan pada sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta
Rabu, 13 Maret 2024 14:58 Wib
KPK menjadwalkan pemanggilan ulang Ahmad Sahroni
Rabu, 13 Maret 2024 14:51 Wib