Logo Header Antaranews Makassar

Daftar Tunggu JCH Bantaeng Melonjak Tajam

Rabu, 5 Oktober 2011 03:37 WIB
Image Print
Bantaeng, Sulsel (ANTARA News) - Jumlah daftar tunggu (waiting list) Jemaah Calon Haji Kabupaten Bantaeng hingga 30 September 2011 mengalami lonjakan tajam.

Pada 2008 jumlah daftar tunggu dinyatakan habis dalam dua tahun, namun pada 2011 (30 September 2011) jumlah tersebut mencapai 2.456 orang yang diprediksi akan habis dalam tempo 14 tahun ke depan.

Hal itu terungkap pada pelepasan JCH tahun 2011 yang berlangsung di Gedung Balai Kartini, Bantaeng, Selasa.

Pelepasan JCH tersebut dilakukan Bupati Bantaeng HM Nurdin Abdullah ditandai penyerahan bendera merah putih kepada Ketua Rombongan disaksikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng HM Adnan.

Menurut HM Adnan, jumlah JCH yang tergabung dalam kelompok terbang (Kloter) enam embarkasi Hasanuddin itu sebanyak 186 orang, terdiri atas 71 jemaah laki-laki dan 112 orang perempuan ditambah tiga orang kloter khusus.

Mereka tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) enam Embarkasi Hasanuddin. Sisanya, sebanyak tiga orang tergabung dalam Kloter 45 yang merupakan penerbangan khusus quota tambahan dengan syarat jemaah berusia 80 tahun ke atas.

Dari jumlah tersebut, 48 orang petani, 22 orang pedagang, satu orang TNI/Polri, 34 PNS, satu orang pelajar, sembilan orang pensiunan, satu orang pegawai BUMN/BUMD serta 69 orang ibu rumah tangga.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng HM Adnan melaporkan, para JCH daerah berjarak 120 kilometer arah selatan Kota Makassar ini melunasi BPIH melalui BRI (102), BNI (73) dan Bank Sulsel (9).

Masih menurut HM Adnan, para JCH sebanyak itu tersebar pada delapan kecamatan di Bantaeng, meliputi Kecamatan Bantaeng sebanyak 50 orang, Kecamatan Bissappu 37 orang, Kecamatan Pa'jukukang 26 orang, Eremerasa 14 orang, Gantarangkeke 14 orang, Sinoa 13 orang, Tompobulu 24 orang dan Kecamatan Ulu Ere sebanyak lima orang.

Selain itu dilaporkan, tercatat tiga orang JCH yang gagal melunasi BPIH-nya sebesar Rp33 juta hingga batas waktu yang ditentukan.

Ketiganya batal karena berbagai alasan, ada yang hamil dan dua orang lainnya karena alasan lain. Untuk itu dilakukan pergantian, namun hanya dua orang yang melunasi BPIH-nya ditambah satu orang Tim Peninjau Haji Daerah.

Demikian pula dengan tambahan quota berdasarkan aturan pemerintah dengan syarat jemaah berusia 80 tahun ke atas terdapat lima orang.

Dari jumlah tersebut, hanya tiga orang yang melunasi BPIH-nya masing-masing Najia Binti Dendeng, Ambo Ra?jing Dg Sutta Bin Mappalanate dan Kr Arfah Bin Kr Laikang, urainya. (T.KR-HK/F003)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026