Jakarta (ANTARA) - Duta Besar (Dubes) Republik Indonesia untuk Papua Nugini (PNG) dan Kepulauan Solomon Andriana Supandy mendatangi Gadung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, dalam rangka membuat laporan polisi terkait dugaan mafia tanah.
Kedatangan Dubes RI untuk Papua Nugini didampingi kuasa hukumnya Inu Jajuli, terpantau tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.30 WIB, langsung masuk ke Gedung Bareskrim.
"Pak Dubes hadir di Bareskrim, beliau jadi korban mafia tanah," kata kuasa hukum Andriana, Inu Jajuli.
Namun, Inu belum membeberkan kronologi terkait perkara tanah yang dihadapi kliennya. Hanya, dia menyebut yang menjadi korban adalah orang tua Dubes Andriana, Almarhum Andi Supandy.
"Intinya kita melaporkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan identitas orang tua Dubes Andriana," ujar Inu.
Inu Jajuli belum mau bicara banyak mengenai hal ini. Dia akan menyampaikan langsung usai membuat laporan di Bareskrim Polri.
Setelah membuat laporan, kata Inu, Dubes Andriana rencananya akan bertemu dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, untuk menyampaikan langsung perkara mafia tanah yang menimpa almarhum orang tuanya.
Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan upaya pemberantasan mafia tanah oleh kepolisian melalui Satgas Anti Mafia Tanah masih berjalan, dengan menindak secara hukum pelaku-pelaku kejahatan.
Pimpinan Polri telah menginstruksikan kepada para kapolda, kapolres di wilayah untuk tidak ragu dalam mengusut tuntas kasus mafia tanah.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, Polri melakukan upaya pemberantasan kasus mafia tanah, sepanjang 2021 sebanyak 69 perkara ditangani oleh Satgas Anti Mafia Tanah Polri.
"Target penyelesaian perkara program tahun 2021 sudah ada 69 perkara mafia tanah yang ditangani," kata Dedi kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (19/11).
Dedi mengatakan 69 perkara tersebut tercatat dari Januari hingga Oktober 2021. Dari penanganan perkara tersebut, lima di antaranya masih proses penyelidikan, 34 dalam tahap penyidikan. Lalu, 14 kasus sudah dilimpahkan tahap I (satu).
Kemudian, 15 perkara mafia tanah sudah dilakukan pelimpahan tahap II. Dan satu kasus dihentikan penyelidikannya dengan pendekatan keadilan restoratif, atau "restorative justice" (RJ).
Dedi menambahkan, dari kasus mafia tanah yang ditangani, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan 61 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Berita Terkait
BNPB sebut Jumlah korban banjir lahar di Sumbar bertambah jadi 58 orang pada Rabu
Rabu, 15 Mei 2024 9:56 Wib
Info Haji 2024 - Kemenag: 4.500 calon haji tiba di Tanah Suci
Senin, 13 Mei 2024 14:11 Wib
29 korban banjir di Tanah Datar Sumbar belum ditemukan
Senin, 13 Mei 2024 13:52 Wib
Info Haji 2024 - JCH termuda Kloter 1 Embarkasi Makassar berusia 18 tahun
Minggu, 12 Mei 2024 11:35 Wib
Kontak tembak dengan KKB kembali terjadi di Homeyo Papua
Sabtu, 11 Mei 2024 12:01 Wib
Menag ke Arab Saudi cek persiapan akhir layanan haji di tanah suci
Selasa, 7 Mei 2024 11:33 Wib
Kemenag Polewali Mandar: 527 calon haji siap diberangkatkan ke Tanah Suci
Sabtu, 4 Mei 2024 18:41 Wib
Pemkot Makassar salurkan bantuan kemanusiaan untuk korban banjir dan tanah longsor
Sabtu, 4 Mei 2024 18:18 Wib