Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya hari ini menyerahkan musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx berserta berkas kasusnya kepada pihak kejaksaan untuk disidangkan.
"Berkas perkara Jerinx dilimpahkan hari ini. Sudah tahap dua dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Jakarta, Rabu.
Zulpan mengatakan, sebelum Jerinx diserahkan ke kejaksanaan, terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan.
Usai menjalani pemeriksaan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Metro Jaya, Jerinx memilih untuk tidak banyak berkomentar. "Proses hukum tetap berjalan. Kun Fayakun saja," ujar Jerinx singkat.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Jerinx sebagai tersangka pengancaman pegiat media sosial Adam Deni.
Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.
Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian musisi itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.
Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.
Jerinx sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx, tapi upaya tersebut tidak berjalan mulus. Deni kemudian, melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.
Berita Terkait
Polda Sulsel tangkap oknum ASN Jeneponto diduga jual Sabu
Rabu, 1 Mei 2024 20:06 Wib
Polda Sulsel menggagalkan peredaran narkoba Sabu senilai Rp46 miliar
Selasa, 30 April 2024 18:44 Wib
Kapolda Sulsel ajak masyarakat kerja sama perangi narkoba
Selasa, 30 April 2024 18:43 Wib
Kapolda Sulbar dan DPRD Lampung sepakati penegakan hukum sengketa tanah
Kamis, 25 April 2024 20:03 Wib
Polri gelar Operasi Puri Agung 2024 amankan WWF ke-10 di Bali
Kamis, 25 April 2024 16:14 Wib
Ditlantas dan Tim RTMC tingkatkan keselamatan berlalu lintas di Sulawesi Barat
Kamis, 25 April 2024 16:10 Wib
Polisi: Pembuatan video penistaan agama untuk mendapat endorsemen
Rabu, 24 April 2024 15:59 Wib
Polda Sulsel bentuk satgas untuk urai kemacetan Poros Maros-Bone akibat pelebaran jalan
Selasa, 23 April 2024 20:38 Wib